Rabu 27 Mar 2019 18:13 WIB

Guru Olahraga Akui Cabuli Siswi SD

Dua siswi SD mengaku pernah dicabuli tersangka.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Polresta Malang menetapkan guru olahraga di salah satu SD Kota Malang sebagai tersangka atas kasus pencabulan.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polresta Malang menetapkan guru olahraga di salah satu SD Kota Malang sebagai tersangka atas kasus pencabulan.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kasus pencabulan guru olahraga SD terhadap siswi-siswinya di Kota Malang akhirnya menemukan titik akhir. IS (59 tahun) resmi menjadi tersangka. Ia terancam hukuman lima hingga 15 tahun dengan denda sebanyak Rp 5 miliar.

"Tersangka terkena pasal 82 UU 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim Polresta Malang, AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada wartawan di Mapolresta Malang, Rabu (27/3).

Berdasarkan laporan yang diterima aparat, terdapat dua siswi SD yang mengaku pernah dicabuli tersangka. Kasus terjadi sekitar akhir tahun lalu di beberapa ruangan sekolah. Tersangka melakukan aksinya pada jam pergantian pelajaran olahraga, tepatnya saat korban mengganti seragam.

Aksi IS kemudian ditindaklanjuti dengan memintai keterangan tersangka dan beberapa saksi serta korban. Aparat juga melakukan visum terhadap dua korban yang masih duduk di kelas tiga dan lima tersebut. Menurut Komang, salah satu korban sempat melakukan perlawanan ketika dicabuli tersangka. Korban mencubit tangan tersangka tapi ditepis oleh IS dengan mudahnya. Di kesempatan tersebut, pria yang telah menduda selama 14 tahun ini meminta korban agar tidak memberitahu tahu siapapun atas aksinya itu.

Komang mengaku belum menerima laporan adanya penyimpangan seksual pada tersangka. Yang diketahui bahwa guru PNS tersebut mengaku khilaf telah mencabuli para siswinya. Adapun perihal korban lainnya, Komang menerangkan, masih belum menemukan kesimpulan. Aparat hukum masih mendalami keterangan lebih lanjut dari tersangka dan saksi.

"Untuk sementara di satu sekolah (kasusnya). Apabila ada informasi korban lain, silahkan melapor," tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement