Rabu 27 Mar 2019 17:12 WIB

BPN Nilai Komentar Wiranto Soal Golput Bentuk Kepanikan

Menko Polhukam Wiranto menyatakan pihak yang mengajak golput bisa dipidana.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi Golput
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ilustrasi Golput

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang menyebutkan pihak yang mengajak masyarakat untuk melakukan golongan putih (golput) dapat dikenakan sanksi hukuman. Anggota Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Ferdinand Hutahaean menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk kepanikan dari kubu calon presiden (capres) pejawat nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin.

"Saya mengerti betul situasi kebatinan di sana ya sedang panik menghadapi kekalahan di depan mata," kata Ferdinand saat dihubungi Republika, Rabu (27/3).

Baca Juga

Politikus Partai Demokrat tersebut mengaku bingung pasal apa yang akan dikenakan kepada orang-orang yang mengajak golput. Ia memahami maksud dari pernyataan Wiranto tersebut adalah untuk mengajak orang untuk tidak golput. Namun, menurutnya cara tersebut dilakukan dengan cara yang salah.

"Saya mengerti tapi caranya salah. Bagaimana caranya agar orang tidak golput ya tentu kita mengedukasi masyarakat kita betapa pentingnya demokrasi kita harus dilakukan. Harus ada pilihan karena ini tekait masa depan bangsa dan masa depan kita semua, itu yang harus dilakukan," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade. Apa yang dilakukan Wiranto menurutnya adalah bentuk dari kekhawatiran kekalahan Jokowi.

"Jadi kalau orang golput dikenakan UU saya rasa terlalu berlebihan, sudah kaya kita kembali ke zaman kegelapan," ungkap politikus Partai Gerindra.

Wiranto menyebutkan, pihak yang mengajak masyarakat untuk golput dapat dikenakan sanksi hukuman. Menurutnya, mengajak masyarakat golput merupakan tindakan yang mengacau.

"Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau, itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain. Ada undang-undang (UU) yang mengancam itu," ujar Wiranto di Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat, Rabu (27/3).

Ia mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum. Jika ada sesuatu yang tidak tertib atau yang membuat kacau, maka akan ada sanksi hukuman bagi pihak-pihak yang membuat ketidaktertiban atau yang membuat kacau itu. Menurut dia, ada banyak UU yang bisa dikenakan terhadap pihak-pihak tersebut.

"Kalau UU Terorisme nggak bisa, UU lain masih bisa, ada UU ITE, UU KUHP bisa. Indonesia kan negara hukum," terangnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement