Rabu 27 Mar 2019 16:40 WIB

Kemen PUPR Sertifikasi Pekerja Konstruksi

Kualitas badan usaha dan pekerja kontruksi lokal bisa meningkat

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan konstruksi jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/7).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan konstruksi jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Firdaus Ali mengatakan kementeriannya sedang gencar melaksanakan sertifikasi untuk badan usaha dan tenaga kerja kontruksi di Indonesia. Ali berharap dengan adanya sertifikasi ini dapat meningkatkan kualitas badan usaha dan pekerja kontruksi lokal,

"Kita lakukan sertifikasi terhadap pekerja konstruksi agar yang bersangkutan  berada pada level di mana kemampuannya sudah diakui dengan standar yang kita tetapkan. Supaya tenaga kerja konstruksi kita bisa bersaing," kata Ali saat menghadiri Kuliah umum dengan tema 'Menuju SDM Kontruksi Andal di Era Industri 4.0 dan Uji Sertifikasi Tukang Kontruksi di Auditorium Universitas Negeri Padang, Rabu (27/3).

Tahun 2019 ini kata Ali, pemerintah pusat memiliki dana Rp 110,7 triliun dana APBN untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia. Kemen PUPR kata Ali berharap semua badan usaha dan pekerja konstruksi kebagian dengan proyek-proyek pemerintah ini. Syaratnya kata dia harus menjaga kualitas sesuai standar yang telah ditetapkan Kemen PUPR.

Dana Rp 110,7 trilun itu kata Ali akan dialokasikan untuk pembangunan sebanyak 200 ribu proyek infrastruktur. Ali menjamin semua proyek pemerintah ini akan dilelang buat BUMN, Badan usaha kontruksi swasta dalam negeri. Kemen PUPR kata dia hanya mau membangi kue pembangunan ini untuk BUMN, Badan usaha swasta lokal dan tenaga kerja lokal.

Hanya saja untuk beberapa proyek tertentu yang merupakan investasi dari pihak luar kata Ali mungkin ada yang membawa tenaga kerja asing (TKA). Menurut dia hal itu lumrah. Karena investor telah membawa uang masuk ke Indonesia sah-sah saja membawa tenaga kerja yang mereka inginkan.

"Kita memang membatasi TKA, hanya pada keahlian yang tidak kita miliki. Kalau dari investor asing beda lagi. Misal saya punya uang, investasi dan saya bebas dong mau memperkerjakan siapa," ujar Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement