Selasa 26 Mar 2019 20:40 WIB

Ragam Reaksi Usai Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Ojol

Tarif baru ojek online dibagi untuk tiga zona.

GoJek
Foto: Reuters
GoJek

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rahayu Subekti, Dessy Suciati Saputri, Antara

Baca Juga

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Senin (25/3) sudah menyelesaikan penyusunan Surat Keputusan (SK) biaya jasa ojek daring atau online atau yang akrab disebut ojol. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan SK tersebut mengatur beberapa hal.

"Penetapan biaya jasanya ada batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal," kata Budi di Gedung Kemenhub, Senin (25/3).

Budi menjelaskan tarif tersebut dibagi untuk tiga zona. Zona pertama untuk Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona kedua yaitu khusus Jabodetabek dan zona ketiga untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Budi mencontohkan, salah satunya untuk zona dua yaitu Jabodetabek biaya jasa batas bawahnya yakni Rp 2.000 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.500 perkilometer. Lalu biaya jasa minimalnya dari Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.

"Biaya jasa minimal ini untuk jarak paling jauh empat kilometer, di bawah empat kilometer biayanya sama, rentangnya tergantung aplikator yang menentukan sesuai batas yang kami buat," jelas Budi.

Selanjutnya untuk zona satu, biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 1.850 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.300 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona satu yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Untuk zona tiga, biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 2.100 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.600 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona tiga yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Budi memastikan aturan biaya jasa tersebut merupakan dalam bentuk nett atau bersih yang diterima pengemudi. "Jadi (untuk konsumen) masih ditambah 20 persen untuk aplikator," jelas Budi.

VP President Corporate Communication Gojek Michael Reza Say mengatakan, masih mendalami SK tersebut. “Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen,” kata Michael kepada Republika, Senin (25/3).

Begitu juga bagaimana dampaknya terhadap pendapatan para mitra atau para pengemudi ojek daring. Sebab, menurut Michael, pendapatan para pengemudi ojek daring pada dasarnya bergantung pada kesediaan konsumen.

Tak hanya itu, menurutnya Gojek juga perlu melihat bagaimana dampak SK tersebut terhadap mitra UMKM. “Kami juga ada UMKM di dalam ekosistem Gojek yang menggunakan layanan antar ojek daring,” jelas Michael.

Grab Indonesia sebagai salah satu aplikator, juga menunggu detil dari aturan tersebut. “Kami masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari pemerintah agar dapat mempelajari dengan teliti,” kata Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Anreianno kepada Republika, Senin (25/3).

Setelah itu, Tri memastikan Grab juga akan memberikan respons yang tepat terkait pengaturan biaya jasa ojek daring. Begitu juga dengan penerapan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Tri menilai, kebijakan biaya jasa ojek daring tersebut akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas. “Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen,” jelas Tri.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyambut baik pengaturan tarif ojek online oleh pemerintah. Menurutnya, intervensi pemerintah terhadap kehadiran ojol diperlukan agar tak terjadi eksploitasi hak-hak konsumen maupun hak pengemudi ojol.

"Oleh karena itu, sangat diperlukan kehadiran/intervensi negara, baik pada konteks regulasi tarif dan atau aspek operasional lainnya," kata Tulus, dikutip dari siaran resmi Republika, Selasa (26/3).

Tulus pun menilai pengaturan tarif ojol dengan model tarif batas atas dan batas bawah merupakan langkah tepat. Batas atas diperlukan untuk menjamin tak terjadinya eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator. Sedangkan, tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator.

"Dalam moda transportasi umum, model tarif semacam itu adalah hal yang lazim. Walaupun, dalam hal ini status hukum ojol belum atau bukan sebagai angkutan umum," kata dia.

Lebih lanjut, Tulus mengatakan, besaran kenaikan tarif seharusnya sudah termasuk potongan 20 persen kepada aplikator. Jika kenaikan tarif itu belum termasuk untuk aplikator, maka kenaikan itu menjadi terlalu besar.

Ia menilai, potongan 20 persen yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan, karena dengan kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik. Lebih lanjut, Tulus menyampaikan  adanya regulasi ojol dan kenaikan tarif ojol juga harus menjamin peningkatan pelayanan, khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan.

"Aspek ini menjadi sangat krusial, karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek safety dan security-nya paling rendah," ucapnya.

Selain itu, kenaikan tarif juga harus menjadi jaminan perbaikan perilaku pengemudi ojol yang sering kali melanggar lalu lintas. Tulus menilai, dengan regulasi baru ini seharusnya sudah termasuk asuransi bagi pengguna ojol, seperti asuransi dari PT Jasa Rahardja.

Setelah kenaikan ini, YLKI pun meminta agar Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan. Tujuannya, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi atau aplikator.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menyambut baik keputusan Kemenhub yang menetapkan tarif ojek daring untuk zona dua dengan tarif biaya jasa bawah sebesar Rp 2.000 dan tarif minimal Rp 8.000-Rp 10.000. "Organda melihat penentuan tarif ojek daring seperti ini sudah baik agar mereka (ojek daring) juga punya status yang jelas," kata Wakil Ketua III DPD Organda DKI Jakarta Petrus Tukimin di Jakarta, Selasa.

Komentar driver

Presidium Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengharapkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan terkait biaya jasa ojek online bisa meningkatkan pendapatan. Saat ini Kemenhub sudah menyelesaikan SK biaya jasa ojek daring sesuai zona masing-masing.

“Kami berharap sebenarnya dengan tarif ini akan berdampak kepada peningkatan pendapatan dan juga keuntungan langsung yang didapatkan pengemudi,” kata Igun, Senin (25/3).

Meskipun begitu batas atas dan bawah biaya jasa ojek daring di bawah usulan pengemudi selama ini. Pengemudi ojek daring mengharapkan tarif batas bawah ojek daring Rp 2.400 setelah dipotong 20 persen untuk aplikator.

Hanya saja, Igun menyambut baik karena penetapan biaya jasa tersebut lebih baik dibandingkan sebelumnya. “Sebab sebelumnya aplikator hanya menetapkan tarif kepada pengemudi sebesar Rp 1.600 perkilometer belum dipotong biaya jasa aplikasi 20 persen,” jelas Igun.

Igun menegaskan untuk selanjutnya Garda Indonesia akan mengkomunikasikan SK biaya jasa tarif batas atas dan bawah ojek daring tersebut. Hal tersebut menurutnya sebagai sikap secara nasional terkait penetapan SK biaya jasa tersebut.

Sejumlah pengemudi ojol di Solo menyambut baik Peraturan Menteri Perhubungan. "Saya setuju dengan keputusan ini karena dengan begitu ada aturan yang jelas," kata salah satu pengemudi ojol Gojek, Amin, 36, di Solo, Selasa.

Pengemudi lain, Wahyu, 35, juga menyambut baik aturan tersebut. Meski demikian, ia mengaku belum mendengar aturan baru dari pemerintah.

"Kalau memang ada aturan seperti itu sangat baik. Daripada kebijakan yang kemarin pakai tarif Rp 2.100/km," katanya.

Tarif Baru Ojol Berlaku Mei 2019

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement