REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan beberapa bukti terkait kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik oleh terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Agenda sidang kelima berisikan pemeriksaan terhadap saksi, jaksa juga mengonfirmasi adanya bukti yang didapat kepada saksi pertama yang dihadirkan pada sidang kelima ini.
Saksi pelapor menyebutkan Ratna mengeluarkan uang sebanyak Rp 90 juta dengan bukti pembayaran atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet. "Ada tiga kali pembayaran, yang pertama Rp 25 juta, Rp 25 juta, dan terakhir Rp 40 juta. Total Rp 90 juta," kata saksi.
Dari bukti pembayaran yang diperlihatkan JPU, Ratna terbukti membayarkan operasi plastik dengan tiga kali angsuran. Selain itu, JPU juga memperlihatkan bukti dari kamera pemantau atau CCTV yang memperlihatkan terdakwa keluar dari Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada 24 September 2018.
Terlihat seseorang yang diduga sebagai terdakwa Ratna Sarumpaet dari kamar rawat inap. Ratna yang mengenakan kerudung biru keluar ditemani oleh seorang perawat RS Bina Estetika.
Perawat itu menemani Ratna keluar dari RS Bina Estetika hingga Ratna meninggalkan tempat tersebut dengan taksi. "Berdasarkan ciri-ciri dan pengakuan sekuriti, itu adalah bu Ratna, yang mengenakan kerudung biru," kata saksi yang membenarkan bukti yang dibawa oleh JPU.