Selasa 26 Mar 2019 16:17 WIB

Bawaslu Putuskan Mendes PDTT Terbukti Lakukan Pelanggaran

Bawaslu mengingatkan Mendes PDTT tak mengulangi kampanyenya tanpa cuti.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Deklarasi Relawan Jokowi: Ketua Tim Kampanye Nasional Erick Thohir (tengah) bersama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (kiri) dan Eko Putro Sandjojo (kanan) berfoto bersama usai deklarasi bersama seluruh relawan pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Lapangan MTQ Square, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (22/2/2019).
Foto: Antara/Jojon
Deklarasi Relawan Jokowi: Ketua Tim Kampanye Nasional Erick Thohir (tengah) bersama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (kiri) dan Eko Putro Sandjojo (kanan) berfoto bersama usai deklarasi bersama seluruh relawan pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Lapangan MTQ Square, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (22/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Eko Putro Sandjojo, terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. Pelanggaran yang ia lakukan, yakni karena tidak memiliki izin cuti dan mengikuti kegiatan deklarasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminstratif pemilu," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Baca Juga

Abhan melanjutkan, Bawaslu mengingatkan Eko sebagai terlapor agar tidak mengulangi perbuatan keterlibatan dalam kegiatan kampanye tanpa keputusan cuti dari atasan. Sebagai menteri, atasan Eko adalah Presiden Jokowi.

Dalam pertimbangan putusan itu disebutkan, selama sidang pemeriksaan tidak terdapat bukti yang menunjukkan Eko memiliki izin cuti. Eko hanya memiliki surat tertanggal 21 Februari 2019 perihal permohonan cuti tanggal 22 Februari 2019 yang ditujukan kepada Presiden RI.

"Namun berdasarkan fakta persidangan, berdasarkan saksi Zaenal yang dihadirkan oleh pelapor, izin cuti tidak pernah terbit sampai kegiatan deklarasi yang dilaksanakan," ujar Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan pertimbangan.

Karena tidak memiliki izin cuti dan mengikuti kegiatan deklarasi Jokowi-Ma'ruf, maka majelis pemeriksa menilai Eko telah melakukan pelanggaran tata cara atau mekanisme pelaksanaan pemilu. Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Eko, yakni pelanggaran administrasi Pasal 281 ayat 1 huruf b UU No. 7 tahun 2017.

Di samping itu, kuasa hukum Eko, Farid Abdurrahman, menyebutkan, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. Ia menjelaskan, izin untuk Eko tidak terbit karena memang acara yang dihadirinya itu mendadak. Menurutnya, Eko tidak ada rencana untuk hadir pada kegiatan deklarasi tersebut. "Karena kita ada acara lain yang teragendakan sejak lama. Acara memang sosialisasi dengan pendamping desa," terangnya.

Ia juga mengatakan, saat pelaksanaan deklarasi, Eko tidak melakukan kampanye seperti mengajak memilih ataupun menyampaikan visi-misi calon presiden. Menurutnya, Eko hanya hadir dan ikut berdiri di atas panggung. "Jadi hanya hadir, hanya ikut di atas itu saja. tidak ada ajakan, visi-misi dan lain sebagainya," terangnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT), Anwar Sanusi, mengklasifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Eko Putro Sandjojo. Menurutnya, Eko sudah mengajukan cuti untuk kampanye.

Anwar mengungkapkan, Eko datang memenuhi panggilan Bawaslu sebagai anggota TKN Jokowi-Ma'ruf Amin. "Kurang lebih tadi beliau menjawab sekian enam hingga tujuh pertanyaan. Sebab substansinya hanya mengklarifikasi dan sangat administratif," ujarnya ketika dihubungi, Rabu (20/3).

Salah satu pertanyaan yang diajukan dalam sidang pemeriksaan yakni terkait cuti. Anwar menegaskan bahwa Eko telah mengajukan cuti sebelum hadir di kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf Amin di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Kalau itu (ajukan cuti) sudah. Yang namanya cuti kan ada prosedurnya," tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin (18/3) lalu, Bawaslu telah menggelar sidang pendahuluan atas kasus ini. Agenda sidang adalah pembacaan pokok perkara.

Kasus ini bermula dari kegiatan kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf di Kendari. Kampanye tersebut dihadiri oleh Menteri Desa Eko Putro Sandjojo.

Dalam acara itu, Eko mengacungkan jari telunjuk sebagai bentuk dukungan kepada Jokowi. Setelah kejadian ini, Bawaslu Sulteng sudah melakukan investigasi ke Kemendes- PDTT untuk meminta salinan cuti Eko. Namun Bawaslu hanya menemukan surat pengajuan cuti pada 21 Februari yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Atas dasar itu, Eko diduga telah melanggar Pasal 281 ayat 1 huruf a dan b, dan ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu diduga Eko telah melanggar Pasal 62 nomor 23 tahun 2018 dan Pasal 59 ayat 3 huruf b dan c tentang kampanye yang melibatkan menteri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement