Selasa 26 Mar 2019 15:26 WIB

Wacana UU Terorisme Tangani Hoaks, Wiranto: Jangan Mencela

Wiranto menyatakan penerapan UU Terorisme untuk tangani hoaks baru sekadar wacana.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Menko Polhukam Wiranto (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memimpin rapat koordinasi kesiapan pengamanan tahapan masa rapat umum (kampanye terbuka) tahapan penghitungan suara di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menko Polhukam Wiranto (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memimpin rapat koordinasi kesiapan pengamanan tahapan masa rapat umum (kampanye terbuka) tahapan penghitungan suara di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyebutkan, pernyataannya soal hoaks yang dapat ditindak menggunakan Undang-Undang (UU) Terorisme adalah wacana agar dilakukan diskusi lebih lanjut. Jika ada yang tidak setuju dengan pernyataannya, Wiranto meminta kepada mereka untuk memberikan solusi, bukan hanya mencela.

"Kalau nggak setuju solusinya apa. Jangan hanya mencela, nggak setuju. Katanya Pak Wiranto nggak tahu hukum. Terlalu berlebihan, boleh komentar itu boleh. Tapi, tolong solusinya kasih tahu," ujar Wiranto di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Baca Juga

Wiranto menjelaskan, pengkajian soal bahaya dari kegiatan siber, termasuk ujaran kebencian, fitnah, serta hoaks sudah dibicarakan sejak lama. Saat ini, kata dia, eskalasi tindakan hoaks sudah cukup membahayakan. Menurutnya, kini paling tidak sudah ada lebih dari 800 ribuakun yang diblokir karena menyangkut soal hoaks.

Ia menilai, jika hoaks sudah membuat ketakutan, membangun ancaman, dan mendelegitimasi pemerintah, institusi, peraturan perundang-undangan, serta konstitusi, maka perlu diwaspadai.

"Kita sudah harus waspada. Lalu, tatkala kita melihat bahwa UU yang ada tidak lagi cukup, ya untuk melakukan langkah-langkah preventif atau kadang juga memberikan pidana yang cukup yang memadai, maka itu bisa merebak," kata dia.

Karena itu, ia merasa buruh terobosan serta langkah-langkah yang lebih tegas untuk mencegah hal tersebut semakin meluas. Wacana terobosan yang ia keluarkan, yakni memasukkan tindak kejahatan hoaks dimasukkan ke dalam UU Terorisme.

"Ini kan wacana. Sekarang muncul kan tanggapan-tanggapan, bagus malah. Berarti sudah ada satu pemikiran yang sudah bisa membangkitkan minat para ahli hukum untuk sama-sama kita memikirkan ini," terangnya.

Ia menjelaskan, yang ada di dalam UU Terorisme saat ini adalah suatu tindakan teror terhadap masyarakat harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti fisik. Sedangkan kejahatan siber berupa hoaks, kata dia, pencarian buktinya di udara atau tak terlihat.

"Hoaks ini kan di udara, Anda mencari tempatnya di mana, di udara sana. Nah, kalau kita tidak ada terobosan ya akan membahayakan kelangsungan hidup bangsa ini," jelasnya.

Meski begitu, ia memahami, saat ini UU Terorisme tidak bisa serta merta melawan hoaks. Pihak-pihak yang merasa tidak setuju dengan wacana yang dia keluarkan tersebut diminta olehnya untuk mengajukan solusi lain dan jangan hanya mencela.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement