Selasa 26 Mar 2019 15:06 WIB

Menpan-RB Tegaskan Hak Politik ASN Hanya Ada di Bilik Suara

ASN dilarang kampanye memberikan dukungan kepada peserta pemilu.

Bahas Evaluasi Penerimaan CPNS. Menpan-RB Syafruddin memasuki ruangan Rapat Kerja bersama Komisi 2 DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Bahas Evaluasi Penerimaan CPNS. Menpan-RB Syafruddin memasuki ruangan Rapat Kerja bersama Komisi 2 DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menyatakan, hak politik aparatur sipil negara (ASN) hanya ada di bilik suara untuk memberikan hak pilih. ASN dilarang kampanye memberikan dukungan kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"ASN punya hak politik di bilik suara saja," katanya usai kuliah umum di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (26/3).

Baca Juga

Ia mengatakan, sesuai peraturan bahwa ASN tidak boleh ikut berpolitik praktis dengan melakukan kampanye memberikan dukungan kepada peserta pemilu, salah satunya dalam pemilihan presiden. Bahkan, lanjut dia, ASN juga tidak diperbolehkan berpolitik praktis di media sosial, karena khawatir pemerintahan akan kacau karena ASN tidak netral.

"Sangat tidak diperbolehkan, karena nanti menjadi sebuah ironis sekali ketika berpolitik," kata Syafruddin.

Ia menambahkan, segala persoalan yang menyangkut dengan ASN akan ditangani oleh pimpinannya masing-masing. ASN, kata dia, punya kode etik dalam menjalankan tugasnya, termasuk aturan tidak boleh berpolitik dengan melakukan kampanye dalam pesta demokrasi ini.

"Soal aturan ini terbuka dan tertutup," katanya.

photo
Pelanggaran Pemilu oleh ASN

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement