REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Samin Tan. Selain Samin Tan, KPK juga mencegah Direktur PT Borneo Lumbung Energi, Nenie Afwani.
"Dua orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 14 maret 2019 sampai dengan 14 September 2019. Hal ini dilakukan agar ketika tersangka atau saksi dipanggil tidak sedang berada di luar negeri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (26/3).
Sebelumnya, dalam penyidikan perkara Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, KPK juga sudah mencegah Samin Tan. Pencegahan sudah dilakukan selama 6 bulan, mulai 14 September 2018 - 14 Maret 2019.
Adapun, pada Senin (25/3) kemarin, KPK telah melakukan panggilan pertama pada Samin Tan. Namun yang bersangkutan tidak datang dengan alasan ada pekerjaan lain.
"Kami ingatkan, agar tersangka SMT memenuhi penjadwalan ulang yang akan dilakukan pada Kamis ini, 28 Maret 2019," tegas Febri.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada, 15 Februari 2019, lembaga antirasuah belum menahan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal tersebut. Penetapan tersangka terhadap Samin Tan adalah berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Samin Tan diduga telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Tujuan pemberian suap, agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya usaha pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi oleh PT BORN
Samin Tan diduga memberikan suap sekitar Rp 5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementrian ESDM.
Pemberian itu berawal pada Oktober 2017, saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Diduga, PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.