Senin 25 Mar 2019 23:10 WIB

Jokdri Ditahan Sebagai Tersangka Perusakan Barang Bukti

Satgas antimafia bola resmi menahan mantan Plt Ketua Umum PSSI.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satgas Antimafia Bola Polri, Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka pengambilan dan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor. Hal itu, kata dia, ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Jokdri di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3).

"Satgas Antimafia Bola telah lakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan," kata Hendro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/3).

Baca Juga

Hendro menyebut, ada beberapa pertimbangan terkait penahanan Jokdri, salah satunya yakni karena Eks Plt Ketua Umum PSSI itu tidak langsung diperiksa sebagai tersangka. Namun, terlebih dahulu sebagai saksi.

"Ketika kita periksa sebagai tersangka, perlu pendalaman dan menggali info yang kita perlu dari JD sehingga pada hari ini tuntas, maka kita lakukan penahanan," jelasnya.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi bahwa barang bukti pengaturn skor yang akan diambil oleh petugas justru Jokdri berperan dengan memerintahkan orang untuk memindahkan, memusnahkan dan merusak barang bukti tersebut. "Sehingga kita tidak bisa gali lebih dalam pengaturan skor lain. Tapi sudah ada dari enam penahanan tersangka yang lain sebelumnya," imbuh Hendro.

Namun, ia menambahkan, ada beberapa hal yang akan didalami oleh penyidik terkait peran Jokdri dalam pengaturan skor kasus lainnya. Jokdri akan dikenakan pasal 363, pasal 235, pasal 233, dan pasal 221 Jo Pasal 55 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement