Selasa 26 Mar 2019 00:02 WIB

KPK: 178 Ribu Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN

Dalam beberapa hari ini terdapat peningkatan pelaporan LHKPN ke KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
{ilustrasi] Loket penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
{ilustrasi] Loket penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang pekan terakhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Ahad (31/3), masih banyak penyelenggara yang belum melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data KPK per Senin (25/3), masih 46,47 persen yang melaporkan kekayaannya.

"Satu sebelum batas waktu pelaporan periodik 31 Maret 2019, masih lebih dari setengah penyelenggara belum melaporkan kekayaannya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (25/3).

Namun, sambung Febri, dalam beberapa hari ini terdapat peningkatan pelaporan LHKPN dari berbagai instansi. Meskipun begitu, menjelang 1 minggu terakhir batas waktu pelaporan LHKPN periodik pada 31 Maret 2019, tingkat kepatuhan pelaporan masih belum mencapai setengah dari seluruh wajib lapor.

KPK, tegas Febri, mengingatkan waktu yang tinggal sepekan lagi agar dimanfaatkan oleh para penyelenggara negara. Karena, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban dari setiap penyelenggara negara.

"Jadi yang sudah lapor itu sekitar 156 ribu penyelenggaraan negara dan yang belum lapor itu sekitar 178 ribu penyelenggara negara. Hari ini cukup banyak para penyelenggara negara yang melaporkan secara relatif bersamaan ya Jadi ada sekitar 3 ribu proses pengisian laporan melalui website. Caranya mudah, cukup dengan membuka website elhkpn.kpk.go.id kemudian login dan mengikuti petunjuk yang ada. Jika ada kendala, bisa menghubungi KPK di Call Center 198. Kami akan membantu," tutur Febri.

Febri menambahkan, lembaga antirasuah melihat ada sejumlah penyelenggara negara yang sudah mulai membuat draf namun masih melengkapi informasi dan lampiran. "Semoga dalam waktu 1 minggu ini hal tersebut bisa selesai," ucapnya.

Selain itu, KPK juga telah menggunakan cara "jemput bola" dengan mendatangi sejumlah institusi, termasuk memenuhi undangan Sekjen DPR untuk memberikan pendampingan, serta sejumlah daerah. Sampai 1 Maret 2019 ini, Direktorat PP LHKPN telah melakukan 154 kegiatan di Jakarta dan sejumlah daerah, yaitu berupa: Bimbingan teknis dan ToT e-LHKPN, Klinik LHKPN serta Koordinasi dan Rekonsiliasi e-LHKPN.

"KPK mengimbau komitmen dari unsur pimpinan lembaga  dan kita tahu beberapa instansi sebenarnya sudah mulai menerapkan pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat promosi. Jadi kalau tidak lapor LHKPN itu dipertimbangkan sebagai salah satu faktor yang mengurangi tentu saja sehingga upaya pencegahan untuk promosi," kata Febri.

"Masih ada waktu enam hari ya jumlah laporan ini kami harap bisa meningkat lebih jauh. Karena sampai dengan saat ini juga ada cukup banyak instansi yang patuh dan rajin melaporkan dasar mungkin besok saya update lagi berapa instansi yang sudah Katakanlah 90 persen keatas atau 100 persen," tambah Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement