Senin 25 Mar 2019 18:59 WIB

Joko Driyono Ditahan Satgas Antimafia Bola

Jokdri ditahan mulai hari ini, 25 Maret hingga 13 April mendatang.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, resmi ditahan penyidik Satgas Antimafia Bola terkait kasus perusakan barang bukti selama 20 hari ke depan. Jokdri ditahan mulai hari ini, Senin (25/3) hingga Sabtu (13/4).

"Dia (Joko Driyono) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak hari ini hingga 13 April 2019," ujar Kasatgas Antimafia Bola Polri, Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/3).

Baca Juga

Hendro mengatakan, tersangka Jokdri juga berkaitan dengan kasus pengaturan skor yang dilakukan oleh anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih yang telah dilakukan penahanan terlebih dahulu.

"Kemudian satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin, ternyata di situ ada perusakan area penyegelan, perusakan dan upaya penghilangan barang bukti berupa dokumen," katanya.

Lebih lanjut, Hendro menuturkan, keterkaitan Jokdri dan Mbah Putih terlihat saat penyidik harus melengkapi berkas perkara milik Dwi Irianto terkait dugaan pemberian suap kepada wasit Nurul Safarid untuk memenangkan laga Persibara Banjanegara melawan PS Pasuruan di Liga 3.

Dwi Irianto disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, Jokdri akan dikenakan pasal 363, pasal 235, pasal 233, dan pasal 221 Jo Pasal 55 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement