Sabtu 23 Mar 2019 01:22 WIB

KPK Dalami Transaksi Uang ke Direktur Krakatau Steel

KPK belum merinci total uang yang diamankan dari OTT direktur Krakatau Steel.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Foto: ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi pemberian uang menggunakan sarana perbankan kepada seorang Direktur PT Krakatau Steel. Dalam operasi tangkap tangan terhadap Direktur PT Krakatau Steel itu, KPK menduga pemberian uang dilakukan secara tunai dan melalui perbankan baik.

"Ada uang yang diamankan. Kita juga mendalami transaksi yang menggunakan sarana perbankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

KPK menduga sudah terjadi transaksi yang melibatkan kontraktor swasta. Transkasi tersebut menggunakan rupiah maupun dolar. Febri mengatakan KPK belum bisa merinci berapa total uang yang diamankan dalam OTT tersebut. "Belum ada, sedang kami dalami juga indikasi transaksi, ada mekanisme yang digabungkan antara mekanisme cash dan perbankan," ungkap Febri.

Empat orang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Tangerang Selatan, Jumat (22/3). Selain Direktur PT Krakratu Steel, KPK juga turut mengamankan pegawai PT Krakatau Steel dan pihak swasta. KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement