Jumat 22 Mar 2019 19:49 WIB

Garuda Terima Keputusan KPU Batalkan Kepesertaan di Daerah

Garuda menjadi satu dari 11 partai yang dibatalkan kepesertaannya di sejumlah daerah

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana (kedua kanan) menyerahkan daftar bakal calon Legislatif kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/8).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana (kedua kanan) menyerahkan daftar bakal calon Legislatif kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana menyatakan menerima keputusan KPU yang membatalkan kepesertaan dalam pemilu di sejumlah daerah. Sebelumnya Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) menjadi menjadi satu dari sebelas partai yang dibatalkan kepesertaannya oleh KPU dalam pemilu di sejumlah daerah lantaran belum menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).

"Kita taat aturan lah, namun kita akan meneliti, khawatir di antara itu (yang tidak melaporkan) ada yang miss (terlewat) begitu kan," kata Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana saat dihubungi, Jumat (22/3).

Baca Juga

Ridha menyatakan, meski menerima keputusan KPU, pihaknya akan tetap meneliti daerah-daerah yang dinyatakan belum menyerahkan LADK itu.  Menurut Ridha, di antara daerah yang dinyatakan tak menyerahkan, bisa saja sudah menyerahkan LADK, namun terkendala teknis sehingga laporan itu belum diterima atau kurang di KPU.

Berdasarkan catatan KPU, Garuda belum melaporkan LADK untuk tingkat provinsi di Kalimantan Utara. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, Garuda belum melaporkan LADK di 110 Kabupaten dan 20 kota.

Ridha mengakui, dari 509 dewan pimpinan cabang (DPC) Garuda di Kabupaten atau Kota, ada DPC yang dalam perjalanannya mengalami kesulitan. Disinyalir, DPC itu tak berjalan karena masalah finansial. "Memang partai kami dengan gaya yang berbeda, kami tidak pernah memberikan uang pada daerah - daerah, kami juga juga mengharapkan mereka bisa mandiri," ujar dia.

Atas dasar itu, lanjut Riza, para DPC yang belum melaporkan LADK pun tidak bisa mengejar kesiapan untuk berbagai pelaporan dan jal teknis. Lebih lanjut, menurut Ridha, di ratusan DPC itu tidak ada calon legislatif  (DPRD) dari Partai Garuda.

Namun, Ridha membantah bila dewan perwakilan wilayah (DPW) Partai Garuda Kalimantan Utara belum menyerahkan LADK. Menurutnya, semua DPW provinsi Partai Garuda sudah menyerahkan LADK. "Harusnya tidak, saya harus cek. Itu yang mau kita kroscek (ke KPU)," kata dia.

Ridha pun menambahkan, secara umum, Partai Garuda nantinya siap menerima keputusan KPU. Meskipun, Partai Garuda juga meneliti keputusan yang diterima KPU atas pembatalan kepesertaan dalam Pemilu 2019.

"Kita teliti lah, tapi apapun yang menjadi keputusan KPU, kita hormati. Namun bila ada ditemukan sesuatu kan kita berhak untuk memperbaiki," ujar dia.

Sebelumnya, KPU membatalkan keikutsertaan 11 parpol sebagai peserta pemilihan legislatif (pileg) di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota. Pembatalan tersebut disebabkan parpol tersebut tidak menyampaikan LADK, melewati batas waktu pada 10 Maret 2019.

"Setelah kami rekapitulasi, dari 16 partai politik, ada 11 partai yang tidak menyerahkan LADK di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari ketika konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

Sebelas partai itu yakni Garuda, Berkarya, PPP, PKB, PKS, Perindo, PSI, PAN, Hanura, PKPI, dan PBB. Adapun lima parpol yang telah lengkap menyerahkan LADK yakni NasDem, PDIP, Gerindra, Golkar dan Partai Demokrat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement