Jumat 22 Mar 2019 15:31 WIB

PSI Mengaku Salah Telat Setor Laporan Awal Dana Kampanye

KPU menjatuhkan sanksi kepada PSI karena telat menyetor LADK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (kiri) didampingi Sekjen Raja Juli Antoni (tengah), dan Ketua DPP Tsamara Amany (kanan) memberikan keterangan pers terkait sikap partai pada Pemilihan Presiden 2019 di Jakarta, Sabtu (11/8)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (kiri) didampingi Sekjen Raja Juli Antoni (tengah), dan Ketua DPP Tsamara Amany (kanan) memberikan keterangan pers terkait sikap partai pada Pemilihan Presiden 2019 di Jakarta, Sabtu (11/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengakui adanya keterlambatan dalam menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umukm (KPU). PSI mengaku tidak akan mempermasalahkan keputusan yang telah dibuat KPU sebagai sanksi dari keterlambatan tersebut.

"Ya telat, mereka telat melaporkan. Satu jam, apa, ya ini tetap didiskualifikasi," kata Sekretaris Jendral PSI Raja Juli Antoni di Jakarta, Jumat (22/3).

Baca Juga

Toni mengakui bahwa, absenya PSI dari LADK ke KPU memang kesalahan partai. Wakil Sekretairs Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin mengaku telah menegur pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan laporan tersebut.

KPU diketahui membatalkan keikutsertaan 11 parpol sebagai peserta pemilihan legislatif (pileg) di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota. Pembatalan tersebut disebabkan parpol tersebut tidak menyampaikan LADK sebagaimana ketentuan yang ditetapkan.

PSI, Toni mengatakan, menerima ketetapan yang telah diputuskan KPU. Dia melanjutkan, secara internal, partai juga tidak mempermasalahkan dicoretnya PSI dalam keikutsertaan pileg hingga tidak bisa mendapatkan kursi di tingkat kabupaten/kota.

Toni menjelaskan, PSI hingga saat ini masih bisa berkompetisi dalam pileg di tingkat provinsi dan nasional. Dia mengatakan, lolos dari ambang batas parlemen kini menjadi fokus utama partai. Toni mengaku, akan meminta caleg tingkat kabupaten/kota untuk berkampanye mempromosikan caleg DPRD provinsi dan DPR RI.

"Kalau untuk kabupaten kotanya sudah pasti nggak dapat, tapi di provinsi dan DPR RI nggak ada masalah kan karena kami sudah melengkapi persyaratannya," kata Toni lagi.

KPU telah merilis data rekapitulasi pembatalan partai politik sebagai peserta pemilu legislatif. PSI tercatat gagal memenuhi persyaratan di 43 kabupaten, enam kota tersebar di 19 Provinsi.

Pada saat yang bersamaan, Toni mengklarifikasi kegagalan tersebut. Dia mengatakan, PSI hanya di diskualifikasi di dua kabupaten dan kota. Dia melanjutkan, sedangkan di 47 wilayah yang lain itu memang tidak memiliki caleg.

Selain PSI, KPI juga mendiakualifikasi 10 parpol lainnya. Ditiadakannya keikutsertaan belasan parpol itu dibagi dalam tiga kategori.

Pertama, parpol yang memiliki kepengurusan di provinsi atau kabupaten/kota dan mengajukan caleg DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota tetapi tidak menyampaikan LADK 10 Maret 2019. Kedua, parpol yang memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten kota tetapi tidak mengajukan caleg, baik di tingkatan DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota dan tidak menyampaikan LADK sampai dengan  10 Maret 2019.

Ketiga, parpol yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dan tidak menyampaikan sampai dengan tenggat waktu penyampaian LADK hingga 10 Maret 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement