Jumat 22 Mar 2019 08:03 WIB

MK Siap Tangani Sengketa Pemilu 2019

MK tentu sudah siap terkait dengan regulasi untuk menghadapi pemilu mendatang.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan lembaga yang dipimpinnya siap menangani sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. "MK tentu sudah siap terkait dengan regulasi, peraturan institusi, untuk menghadapi pemilu mendatang," kata Anwar di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (21/3).

Ia menyebutkan pengucapan sumpah dua hakim konstitusi pada hari Kamis ini memperkuat kapasitas MK menangani sengketa hasil pemilu. "Dengan pengucapan sumpah beliau berdua untuk kedua kalinya tentu tidak memerlukan adaptasi baik dengan para pegawai maupun hakim serta terkait dengan regulasi dan hukum acara," katanya.

Baca Juga

Ia menyebutkan mereka sudah 5 tahun menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi sehingga MK sangat siap. Mengenai perkara hitung cepat, Anwar mengatakan bahwa hal itu sudah masuk ke MK.

"Kebetulan sudah masuk sehingga kami tidak mungkin mengomentari perkara yang sedang disidang," katanya.

Dalam penanganan sengketa pemilu, pihaknya akan mengikuti prosedur sesuai hukum acara yang berlaku. "Karena di MK itu penyelesaian perkara tidak hanya melulu bergantung pada hakim, tetapi juga pemohon, presiden, DPR, yang akan didengar keterangannya," katanya.

Sebelumnya, dua hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dan Wahiduddin Adams mengucapkan sumpah jabatan hakim konstitusi di hadapan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis. Presiden Jokowi mengangkat dua hakim konstitusi itu berdasar Keppres Nomor 32/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement