Jumat 22 Mar 2019 06:57 WIB

Jaksa Jerat Steve Emmanuel dengan Dua Pasal Narkotika

Ancaman dari kedua pasal minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Aktor Steve Emmanuel bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan bagi terdakwa Steve Emmanuel yang sebelumnya ditangkap di apartemennya atas kepemilikan kokain seberat 92,04 gram dari total 100 gram yang ia diselundupkan dari Belanda.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Aktor Steve Emmanuel bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan bagi terdakwa Steve Emmanuel yang sebelumnya ditangkap di apartemennya atas kepemilikan kokain seberat 92,04 gram dari total 100 gram yang ia diselundupkan dari Belanda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan dua pasal pelanggaran narkotika terhadap aktor Steve Emmanuel dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Steve tertangkap mengantongi kokain seberat 92,04 gram‎ beserta alat hisapnya pada 21 Desember 2018.

"Kokain terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 7 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU no 35/2009 tentang narkotika. Kemudian perbuatan terdakwa Pasal 112 ayat 2 uu no 35 thn 2009 tentang narkotika," ujar JPU Rinaldi dalam dakwaan yang dibacakan di Ruang 10 PN Jakarta Barat, Kamis (21/3).

Baca Juga

Namun, JPU belum menyebutkan berapa lama ancaman pidana terhadap Steve Emmanuel. Menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman dari kedua pasal tersebut adalah kurungan minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Jaksa mengatakan aktor Steve Emmanuel membeli kokain seharga Rp150 juta dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. "Terdakwa mendapat barang bukti satu botol narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dengan cara membeli dengan harga 10 ribu euro dan dirupiahkan sekitar Rp 150 juta dari Dwiki (DPO) pada kamis 6 September 2018. Maksud membeli untuk konsumsi sendiri," kata jaksa.

Jaksa juga mengatakan narkotika jenis kokain yang diamankan dari terdakwa telah dimusnahkan sebanyak 91 gram dan disisakan sebanyak 1,04 gram untuk uji laboratorium.

photo
Aktor Steve Emmanuel bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terhadap dakwaan JPU, Steve sama sekali tidak memberikan tanggapan, dia hanya menyampaikan rencana pengajuan nota keberatan atau eksepsi lewat tim kuasa hukum. "Terhadap dakwaan, kami akan mengajukan eksepsi," kata Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Steve.

Dengan adanya pengajuan eksepsi, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang kasus narkoba Steve Emmanuel. Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu bagi tim kuasa hukum Steve untuk menyiapkan berkas eksepsi. 

Kuasa hukum aktor Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, menilai pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat kliennya tidak tepat. Sebab, ia mengatakan, Steve adalah pemakai bukan pengedar narkoba.

"Dia itu pemakai tapi dituduhkan sebagai pengedar, jadi itu enggak benar," kata Jaswin.

Jaswin‎ mengatakan seharusnya kliennya dikenakan Pasal 127 UU no 35/2009 tentang Narkotika. "Steve itu pengguna, tetapi sudah berapa lama dia pakai narkobanya itu saya lupa," pungkasnya.

Lantaran menilai kliennya hanya sebagai pengguna narkotika dan bukan pengedar, tim kuasa hukum Steve akan memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. "Terhadap dakwaan, kami akan mengajukan eksepsi," kata Jaswin.

Dengan adanya pengajuan eksepsi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Erwin Djong memutuskan menunda sidang kasus narkoba Steve Emmanuel. Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu bagi tim kuasa hukum Steve untuk menyiapkan berkas eksepsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement