Kamis 21 Mar 2019 21:45 WIB

Wakil Ketua MPR: Berlebihan Jika Hoaks Disamakan Terorisme

Mahyudin mengatakan penyebaran kabar bohong takbisa dikategorikan sebagai terorisme.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua MPR Mahyudin
Foto: dok. Humas MPR
Wakil Ketua MPR Mahyudin

REPUBLIKA.CO.ID, TENGGARONG -- Usulan menggunakan UU nomor 5/2018 tentang Terorisme dalam penindakan penyebaran hoaks dianggap berlebihan. Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengatakan, meski penyebaran kabar bohong harus diberantas, tetapi perbuatan tersebut tak bisa dikategorikan sebagai aksi terorisme.

“Hoaks itu memang ancaman, tetapi menurut saya terlalu jauh kalau itu dikaitkan dengan terorisme,” kata Mahyudin di sela-sela sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Tenggarong, Kutai Kertangera, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (21/3).

Baca Juga

Mahyudin sependapat dengan hoaks sebagai perbuatan pidana. Namun, ia memilih mengkategorikan penyebaran kabar bohong sebagai kenakalan yang biasa.

“Hoax itu, bentuk kreatifitas yang nakal. Tidak masuk kalau disebut sebagai terorisme,” ujar dia.

Selain memang dapat dipidana, menurut dia, penyebaran kabar bohong sebaiknya cukup dilawan dengan aksi kebenaran berupa penyampaian fakta yang akurat. Sebab, menurut Mahyudin, kabar bohong tersebut, sebetulnya muncul dari motif politik.

Apalagi saat ini, kata Mahyudin kabar bohong merambat ke semua taraf sosial, lantaran terkait kontestasi menuju pemilihan umum. Hoax biasanya memang berasal dari kelompok yang ingin mengganti kekuasaan atau kepemimpinan pemerintah atas dasar ketidak-sukaan.

Namun tak jarang, pemerintahan yang berkuasa pun menyampaikan data yang non-fakta dan tak akurat. Mahyudin mengambil contoh prilaku hoaks yang betebaran di media-media sosial.

Sejumlah ilustrasi maupun grafis, atau meme berisikan data palsu tentang keberhasilan pemerintah. Akan tetapi, Mahyudin menilai, perbuatan tersebut seharusnya dilawan dengan aksi serupa dengan penyampain apa yang sebenarnya.

“Kebanyakan yang bikin-bikin itu kan anak-anak remaja, anak-anak muda yang kurang informasi. Masa kita harus hukum dengan UU Terorisme?” ujar Mahyudin.

Pada Rabu (20/3), Menko Polhukam Wiranto mengusulkan penindakan hukum terhadap kasus hoax menggunakan UU Terorisme. Wiranto berpendapat begitu melihat hoaks saat ini mengancam orang banyak seperti aksi-aksi terorisme.

Mahyudin menilai, pernyataan Wiranto tersebut, sepihak. Politikus dari Partai Golkar tersebut, saat ini sudah ada instrumen hukum terang yang mengatur tentang hoaks, yaitu, KUHPidana dan UU ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement