REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin menanggapi komentar Menteri Kordinator Hukum dan HAM Wiranto terkait penerapan UU Terorisme kepada penyebar hoaks. TKN berpendapat, rencana Wiranto sekaligus menandakan parahnya dampak hoaks dan fitnah di Indonesia saat ini.
"Kalau seorang Menko Polhukam ngomong seperti itu berarti dosis dampak kerusakan dari pada hoaks dan fitnah itu tidak main-main," kata Wakil Ketua TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Abdul Kadir Karding di Jakarta, Kamis (21/3).
Menurut Karding, hoaks merupakan sesuatu yang sangat berbahaya karena bisa menyebabkan perpecahan. Dia melanjutkan, penyebaran berita bohong juga membuat masyarakat ketakutan hingga tidak menggunakan hak pilih mereka akibat kabar yang tidak benar tersebut.
Lebih jauh, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, bukan merupakan tradisi bangsa Indonesia untuk menyebarkan hoaks. Sebabnya, dia mengungkapkan, banyaknya peredaran hoaks saat ini harus menjadi catatan tersendiri bagi bangsa.
"Saya kira penekanan menkopolhukam itu mengundang kita untuk mencari solusi agar penyebaran hoaks itu bisa kita hindari, kurangi bahkan kita tiadakan," katanya.
Sebelumnya, Wiranto, menyatakan hoaks merupakan bagian dari tindakan terorisme. Karenanya, bagi penyebar hoaks, bisa diancam dijerat dengan UU Terorisme. Terorisme, sambung Wiranto, adalah suatu tindakan yang menimbulkan ketakutan di masyarakat.
Jika masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS), ia menilai, hal tersebut sudah masih ke dalam pengertian terorisme. Wiranto menjelaskan, saat ini keberadaan hoaks cukup marak.
Menurutnya pula, hoaks merupakan ancaman baru yang sebelumnya tidak begitu marak pada pelaksanaan pemilu. Hoaks, katanya, dapat mengganggu psikologi masyarakat.