Kamis 21 Mar 2019 15:14 WIB

Survei Indo Barometer: Selisih Jokowi dan Prabowo 21 Persen

Yang masih merahasiakan pilihannya sebesar 19,9 persen.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Pemilu (ilustrasi)
Pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil survei Indo Barometer menunjukkan selisih elektabilitas kedua pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) berada di angka 21 persen. Elektabilitas pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin ada di angka 50,2 persen.

"Selisihnya 21 persen. Paslon 01 mememiliki elektabilitas 50,2 persen, sedangkan paslon 02 memiliki 28,9 persen, sementara sisanya sekitar 20 persen masih merahasiakan pilihannya," ujar peneliti Indo Barometer, Hadi Suprapto Rusli, dalam pemaparannya di Jakarta Selatan, Kamis (21/3).

Baca Juga

Hadi menyampaikan, pilpres 2019 merupakan pengulangan pilpres 2014 kemarin. Dalam simulasi berhadapan langsung, capres pejawat Jokowi memiliki elektabilitas yang lebih tinggi daripada Prabowo Subianto. Selisih keduanya mencapai 22,3 persen.

"Jokowi terpilih sebanyak 51,2 persen, Prabowo 28,9 persen, sementara yang masih merahasiakan pilihannya sebesar 19,9 persen," jelas dia.

Sementara itu, dari simulasi masing-masing kedua cawapres antara Kiai Ma’ruf dengan Sandiaga Uno, Ma'ruf masih lebih unggul dari Sandi dalam memperoleh dukungan masyarakat. Namun, selisihnya tak sejauh antara kedua capres, yakni hanya 12,4 persen. Ma'ruf memiliki elektabilitas 44,5 persen, sedangkan Sandi 32,1 persen. Masyarakat yang belum menentukan pilihan sebesar 23,4 persen.

Survei ini dilakukan di 34 provinsi di Indonesia pada 6-12 Februari 2019. Jumlah sampel pada survei ini sebanyak 1.200 responden, dengan margin of error sebesar kurang lebih 2,83 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen. Metode penarikan sampel yang digunakan adalah multistage random sampling.

Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara tatap muka responden menggunakan kuesioner, serta responden survei adalah warga negara Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu warga yang minimal berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah pada saat survei dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement