Kamis 21 Mar 2019 14:00 WIB

Pemkot Jakut Bentuk Tim Pencegahan Narkoba di 30 Titik Rawan

Tim Sepuluh menyusuri secara khusus titik rawan narkoba secara fisik dan nonfisik.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andi Nur Aminah
Stop Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika
Stop Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakut membentuk Tim Sepuluh di setiap titik rawan narkoba. Hal ini dilakukan dalam upaya Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN).

Asisten Pemerintahan Jakut Abdul Khalit mengatakan, pembentukan Tim Sepuluh termasuk dalam strategi jangka pendek dalam pelaksanaan P4GN. Selain itu, strategi ini juga dilakukan dengan melaksanakan penyebaran dan pemasangan stiker dengan materi ‘daerah rawan narkoba’.

Baca Juga

"Kami juga akan menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) yang dimulai dari pencegahan sampai adanya penemuan kasus dan nantinya juga ada gerakan sosialisasi dan mengampanyekan, baik dengan forum Forkominko (Forum Komunikasi Pimpinan Kota) dan dunia usaha,” ujarnya, Kamis (21/3).

Ia melanjutkan, ke depannya Tim Sepuluh juga menyusuri secara khusus titik rawan narkoba dari sisi fisik dan non fisik. Data tersebut nantinya disampaikan dan dikoordinasikan dengan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait maupun dunia usaha melalui program Corporate Social Respondsbility (CSR). Serta membangun rumah kreatif atau rumah usaha untuk mantan pengguna narkoba dan warga sekitar.

Sementara itu, Kepala BNNK Jakut Ajun Komisaris Besar Polisi Yuanita Amalia Sari mengatakan, Tim Sepuluh terdiri atas kolaborasi unsur pemerintahan, yaitu, masyarakat seperti lembaga musyawarah kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), tokoh masyarakat, tokoh agama, dan dunia usaha. “Kami bekerja sama dengan dunia usaha karena melalui mereka ada kesempatan kerja dan terbukanya lapangan pekerjaan sehingga mereka juga bisa peduli terhadap permasalahan narkoba,” ucapnya.

Ia menambahkan pihaknya telah menetapkan 30 titik rawan narkoba di 17 kelurahan se-Jakarta Utara. Pembentukan tim ini ditargetkan rampung akhir bulan ini dan mulai beraksi melakukan pencegahan narkoba pada April 2019.

“Sehingga nanti ke depannya ada peningkatan, baik dalam peningkatan kesejahteraan maupun peningkatan kesehatan. Serta dapat membenahi permasalahan mendasar di wilayah Kota Jakarta Utara yang berimbas pada permasalahan narkoba,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Jakarta Utara telah mengeluarkan Instruksi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekusor Narkotika di Kota Administrasi Jakarta Utara. Seluruh UKPD hingga kecamatan dan kelurahan ditugaskan berperan aktif dalam pencegahan Narkotika tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement