REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ramyadjie Priambodo ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus pembobolan ATM dengan teknik skimming. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah menentukan pasal yang akan dikenakan pada Ramyadjie.
Pasal yang dikenakan terhadap Ramyadjie yakni dugaan tindak pidana pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain dan atau transfer dana dan atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 46 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE. Kemudian Pasal 81 UU No. 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3,4,5 UU No.8 tahun 2010 tentang TPPU, yang terjadi pada bulan Desember 2018 s/d Januari 2019.
Menurut Argo, berdasarkan pasal tersebut, Ramyadjie terancam akan mendapat hukuman penjara di atas lima tahun. "Di atas lima tahun ya," ujar Argo.
Seperti diketahui sebelumnya, RP ditangkap di kamar apartemennya, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019 atas kasus skimming di mesin ATM.
Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah mesin ATM, dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih yang berisi data nasabah, telepon genggam, masker, uang tunai Rp 300 juta, dan kain yang diduga digunakan menyerupai kerudung saat melakukan aksi kejahatannya.
Polisi juga menyebut, RP mendapatkan data-data nasabah dari sebuah komunitas online di black market (pasar ilegal di internet) untuk melakukan aksi pencurian atau akses sistem milik orang lain (skimming). Dalam komunitas online tersebut, RP mempelajari teknik skimming dan mendapatkan data-data rekening korban.
Selain itu, RP juga sudah mempelajari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk melakukan kejahatan membobol bank atau skimming, sejak 2018. "Sudah sejak 2018, RP mempelajari cara kerja mesin ATM tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/3).