REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Ketua DPR RI non-aktif, Taufik Kurniawan didakwa menerima aliran uang, total sebesar Rp 4,8 miliar. Aliran uang tersebut merupakan fee terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada APBD Perubahan Tahun 2017 Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga.
Secara rinci, Taufik menerima aliran uang sebesar Rp 3,6 miliar dari Bupati Kebumen, Yahya Fuad serta Rp 1,2 miliar dari Bupati Purbalingga, Tasdi sebagai fee 5 persen dari pengurusan DAK untuk daerah tersebut.
Hal ini terungkap dalam sidang perkara dugaan suap yang menjerat politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) Semarang, Rabu (20/3) siang. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono ini, Jaksa Penutut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eva Yustiana juga mengungkapkan, Uang ini merupakan imbalan atau hadiah atas pengurusan DAK yang diupayakan terdakwa.
Terungkap pula, terdakwa Taufik Kurniawan menawarkan kepada Bupati Kebumen, Yahya Fuad untuk mengurus anggaran pembangunan infrastruktur bagi Kabupaten Kebumen melalui DAK. Wakil Ketua PAN non aktif ini menyatakan siap memperjuangkan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen di pembahasan Badan Anggaran DPR RI dengan kompensasi terdakwa meminta fee sebesar 5 persen --dari nilai DAK-- yang dicairkan di kemudian hari.
Pada bagian lain dakwaannya, jaksa juga menilai terdakwa Taufik Kurniawan menerima hadiah atau janji dari Bupati Kebumen, Yahya Fuad berkaitan dengan pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen tersebut. Fee yang diterima oleh terdakwa totalnya mencapai Rp 3,6 miliar yang diberikan dalam dua tahap. Terdakwa juga menawarkan alokasi DAK kepada Bupati Purbalingga Tasdi melalui perubahan APBN 2017.
Belakangan diketahui, Kabupaten Purbalingga sendiri memperoleh alokasi DAK sebesar Rp 40 miliar dari perubahan APBN 2017. “Dan atas pencairan DAK tersebut, terdakwa memperoleh fee sebesar Rp 1,2 miliar,” ujarnya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, lanjut Eva, pemberian uang tersebut diduga bertujuan untuk menggerakkan terdakwa berkaitan dengan jabatan serta kewenangan yang dimilikinya.
“Sehingga jaksa mendakwa Taufik Kurniawan telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Atas dakwaan jaksa KPK tersebut, terdakwa Taufik Kurniawan menyatakan tidak akan menyampaikan tanggapan.