Rabu 20 Mar 2019 17:15 WIB

Dishub DKI Usulkan Pelatihan Perilaku Berkendara

Banyak pengemudi ojek daring tidak memiliki SIM atau SIM yang mati.

Rep: Agata Eta/ Red: Bilal Ramadhan
Angkutan umum dan ojek online di depan Stasiun Kranji timbulkan kemacetan
Foto: Tiar bekasi
Angkutan umum dan ojek online di depan Stasiun Kranji timbulkan kemacetan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta mengusulkan adanya pelatihan terkait perilaku berkendara (traffic attitude) kepada pengemudi ojek baik ojek daring maupun ojek pangkalan di wilayah DKI Jakarta.

"Hal ini adalah usulan dari Dishub untuk menekan penggunaan sepeda motor sebagai transportasi umum," kata Kepala Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Yayat Sudrajat.

Selain itu, Dishub nantinya juga akan melakukan kegiatan sertifikasi pengemudi. Yayat menambahkan, Dishub juga akan melakukan pengecekan terkait legalitas surat ijin mengemudi milik pengemudi.

"Banyak kejadian driver ojek ini ternyata tidak punya SIM, atau punya tapi SIM-nya sudah mati," katanya. Kegiatan-kegiatan itu dilakukan tidak lain untuk menegakkan regulasi yang berlaku.

Dinas Perhubungan dan Transportasi juga memberikan beberapa usulan terkait permasalahan ojek yang kini menjadi andalan transportasi masyarakat Ibu Kota. Usulan tersebut berupa usulan jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

Untuk usulan jangka pendek, Dishub merencanakan adanya petugas yang ditempatkan di titik-titik yang menjadi tempat berkumpulnya ojek baik ojek daring ataupun pangkalan. Diharapkan keberadaan petugas dapat membantu menertibkan para driver ini.

Sering terjadi, keberadaan ojek yang menaikturunkan penumpang justru menimbulkan kemacetan baru. Selain itu, Dishub juga meminta pihak operator untuk menyediakan shelter tersendiri bagi supir untuk tempat menaikturunkan penumpang.

Sedangkan untuk jangka menengah, Dinas Perhubungan berancang-ancang untuk membuat suatu peraturan gubernur yang meregulasi soal pembatasan usia kendaraan. Selain batas usia kendaraan, nantinya juga akan diatur mengenai pembatasan kuota sepeda motor yang digunakan sebagai ojek. "Tapi ini tentu masih perlu dikaji lagi," ujar Yayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement