Rabu 20 Mar 2019 15:29 WIB

Mendes Eko: Saya Siap Diperiksa Bawaslu

Eko akan diperiksa soal dugaan pelangggaran kampanye.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Gita Amanda
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo.
Foto: Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, mengatakan akan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (20/3) sore. Eko juga siap memberikan klarifikasi.

"Saya akan hadir," ujar Eko ketika dihubungi, Rabu siang.

Baca Juga

Namun, saat dimintai keterangan tentang kasusnya, Eko enggan berkomentar. "Saya tidak tahu diperiksa apa. Nanti saya dengarkan saja. Tetapi saya pastikan hadir di Bawaslu. Kan sidang, jadi wajib hadir," tegas Eko.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan akan memeriksa Eko Putro Sandjojo, pada Rabu sore. Eko diperiksa terkait dugaan pelanggaran kampanye di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, ketika dikonfirmasi, mengatakan Eko akan dipanggil Bawaslu pukul 16.00 WIB. Menurut Ratna, Eko akan diperiksa soal dugaan pelangggaran kampanye.

Sementara itu, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengungkapkan dugaan pelanggaran kampanye terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara. "Karena kampanye tanpa izin cuti," kata Fritz ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu.

Sebelumnya, pada Senin (18/3) lalu, Bawaslu telah menggelar sidang pendahuluan atas kasus ini. Agenda sidang adalah pembacaan pokok perkara.

Kasus ini bermula dari kegiatan kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf di Kendari. Kampanye tersebut dihadiri oleh Ketua TKN Erick Tohir, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, dan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo. Dalam acara itu, Eko bersama dengan Erick Thohir dan Muhaimin Iskandar mengacungkan jari telunjuk sebagai bentuk dukungan kepada Jokowi.

Setelah kejadian ini, Bawaslu Sulteng sudah melakukan investigasi ke Kemendes- PDTT untuk meminta salinan cuti Eko. Namun Bawaslu hanya menemukan surat pengajuan cuti pada 21 Februari yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Atas dasar itu, Eko diduga telah melanggar Pasal 281 ayat 1 huruf a dan b, dan ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu diduga Eko telah melanggar Pasal 62 nomor 23 tahun 2018 dan Pasal 59 ayat 3 huruf b dan c tentang kampanye yang melibatkan menteri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement