Rabu 20 Mar 2019 14:06 WIB

Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar

Dakwaan terhadap Taufik Kurniawan hari ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Taufik Kurniawan P21: Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan (kanan) berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Taufik Kurniawan P21: Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan (kanan) berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi yang totalnya mencapai Rp 4,8 miliar. Jaksa Penuntut Umum Eva Yustiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3), mengatakan, suap tersebut merupakan fee dari pengurusan dana alokasi khusus untuk kedua daerah tersebut.

Kabupaten Kebumen memperoleh DAK melalui perubahan APBN 2016 sebesar 93 miliar, sementara Kabupaten Purbalingga memperoleh DAK melalui perubahan APBN 2017 sebesar Rp 40 miliar. Dalam dakwaannya, jaksa menilai terdakwa menerima hadiah atau janji dari Bupati Yahya Fuad berkaitan dengan pengurusan DAK untuk kabupaten tersebut.

Baca Juga

Menurut jaksa, terdakwa menawarkan lepada Bupati Kebumen untuk mengurus anggaran pembangunan infrastruktur bagi kabupaten itu melalui DAK. "Terdakwa menyatakn siap memperjuangkan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen di Badan Anggaran DPR," kata Eva dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono tersebut.

Atas usulan anggaran tersebut, terdakwa meminta fee sebesar 5 persen dari DAK yang dicairkan nantinya. Kabupaten Purbalingga sendiri akhirnya memperoleh alokasi DAK dalam perubahan APBN 2016 sebesar Rp 93 miliar.

Fee yang diterima oleh terdakwa totalnya mencapai Rp 3,6 miliar yang diberikan dalam dua tahap. Terdakwa juga menawarkan alokasi DAK kepada Bupati Purbalingga Tasdi melalui perubahan APBN 2017.

Kabupaten Purbalingga sendiri memperoleh alokasi DAK sebesar Rp 40 miliar dari perubahan APBN 2017. Atas pencairam DAK tersebut, terdakwa memperoleh fee sebesar Rp 1,2 miliar.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga bertujuan untuk menggerakkan terdakwa berkaitan dengan jabatan yang dimilikinya. Atas perbuatannya, jaksa mendakwa politikus Partai Amanat Nasional itu telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikam tanggapan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement