Rabu 20 Mar 2019 13:35 WIB

Polisi: DT Gunakan Keluarga untuk Kamuflase Edarkan Sabu

DT hendak mengedarkan paket sabu ke kota Padang.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Barat hari ini merilis dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu sebanyak dua kilo gram di Kota Bukittinggi. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Ma'mun mengatakan, kedua pelaku ditangkap di temopat terpisah. Pelaku diketahui berinisial H (42 tahun) dan DT (43 tahun).

DT ditangkap tim Reserse Narkoba Polda pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 7.50 WIB pagi di jalan Raya Bukittinggi, Payakumbuh KM11 Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

Baca Juga

Pelaku membawa mobil Toyota Agya.

Modus DT adalah membawa serta anggota keluarga yakni istri dan anak yang tidak tahu apa-apa. Pelaku mengaku berasal dari Pekanbaru dan hendak mengedarkan paket sabu ke Kota Padang.

"Modus yang kita perhatikan adalah mengendarai alat angkut pribadi, membawa keluarga. Ada anak istri yang tak ngerti apa-apa. Ini kamuflasenya, keluarga," kata Kombes Ma'mun di Kantor Polda Sumbar, di Kota Padang, Rabu (20/3).

Dari tangan DT, kepolisian menyita barang bukti satu paket besar diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti dibungkus dalam plastik bening dan dibungkus plastik berwarna hijau merek Guanyinwang.

Berat barang bukti sebanyak 1.039,84 gram.  Karena perbuatannya itu, DT dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Sementara pelaku berinisial H ditangkap di Jorong Tanjung Alam Jenagarian Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam pada hari yang sama pukul 4.14 WIB dini hari.

H membawa Toyota Kijang Super. Ia membawa satu paket besar narkotika jenis sabu dengan bungkusan yang mirip dengan barang bukti milik DT. Namun pelaku mengaku tidak saling kena satu sama lain.

H juga dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup sampai hukuman mati.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi mengatakan dengan maraknya penangkapan pelaku peredaran narkotika, Polda Sumbar menetapkan Sumbar dalam status darurat narkoba.  "Sudah dilakukan pengungkapan penyalahgunaan tindak pidana narkoba. Barang bukti cukup banyak. Menandakan bahwa Sumbar sudah status termasuk darurat narkoba," ujar Syamsi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement