Rabu 20 Mar 2019 03:50 WIB

Polda Sumut Tangkap Pelaku Penyebar Video Hoaks Surat Suara

Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif tersangka menyebarkan hoaks

Berita Hoaks
Foto: Kemenko PMK
Berita Hoaks

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Subdit V/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap UR, pelaku penyebar video hoaks surat suara tercoblos 01 yang dilaporkan KPU Sumut dan Medan. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi di Mapolda Sumut, Selasa (19/3), mengenai penangkapan terhadap pelaku video hoaks itu, membenarkannya.

Pelaku penyebar video hoak itu, menurut dia diamankan petugas di daerah Provinsi Jawa Barat, karena UR merupakan warga daerah tersebut. "Akun yang digunakan tersangka untuk menyebar video hoaks tersebut adalah akun palsu.selama ini akunnya selalu berubah-ubah," ujar Nainggolan.

Baca Juga

Ia mengemukakan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas bekerja ekstra keras dan menelusuri pertemanan di akun Facebook tersebut. Dari pertemanan itu ditelusuri, kemudian dijebak dan tersangka berhasil diringkus.

"Jadi menangkap tersangka yang kasusnya seperti itu, tidak mudah," ucap dia.

Nainggolan menyebutkan, saat ini tersangka UR telah berada di Polda Sumut, dan dilakukan penahanan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif tersangka menyebarkan video hoaks yang menuding KPU Sumut berbuat curang.

"Kalau motifnya masih diselidiki Polda Sumut," kata mantan Kapolres Nias selatan itu.

Sebelumnya, KPU Sumut dan Medan melaporkan video hoak surat suara 01 sudah tercoblos ke Mapolda Sumut, Ahad (3/3). Laporan tersebut dibuat karena video itu dianggap dapat memprovokasi dan menjelekkan nama baik KPU sebagai penyelenggar Pemilu.

Video hoak tersebut diketahui difosting oleh akun Facebook atas nama Muhammad Adrian dan Kusmana. Dalam postingannya, Adrian menambahi keterangan yang bernada provokatif.

"Memang keparat KPU Sumut, surat suara sudah tercoplos 01 semua," ujar Adrian dalam postingannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement