Selasa 19 Mar 2019 21:10 WIB

Jemput Bola LHKPN, KPK Sambangi DPR

Resume kepatuhan pelaporan LHKPN di legislatif masih cukup rendah

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberan‎tasan Korupsi (KPK) akan menyambangi  Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (20/3) untuk melakukan upaya pendampingan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap anggota DPR. Pendampingan pengisian LHKPN tersebut dilakukan KPK setelah menerima surat dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Badan Keahlian DPR-RI. Tim KPK akan mendampingi para anggota DPR, MPR, dan DPD yang belum melaporkan harta kekayaannya.

"Surat yang ditujukan pada Direktur PP LHKPN KPK tersebut meminta bantuan KPK untuk melakukan pendampingan pengirian SPT pajak Tahun 2018 dan LHKPN melalui pengisian e-LHKPN pada Anggota DPR-RI," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (19/3).

Febri menuturkan, KPK menyambut baik permintaan tersebut dan akan menugaskan pegawai dari Direktorat LHKPN untuk membantu proses pengisian LHKPN bagi para anggota DPR. Febri berharap dengan adanya kooordinasi ini maka tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di sektor politik ini meningkat dan lebih baik ke depan.

Lebih lanjut Febri mengungkapkan, KPK  mencatat ada cukup banyak anggota DPR RI, MPR, DPD, maupun DPRD yang belum melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara. Berdasarkan data dari KPK, ada 471 dari 546 anggota DPR yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sehingga, baru sekira 75 anggota DPR atau 13,74 persen‎ yang sudah melapor.

Tak hanya itu, KPK juga mencatat ada empat dari delapan anggota MPR atau setengahnya yang wajib lapor harta kekayaannya, belum melapor.‎ Sementara untuk anggota DPD, ada 51 orang yang belum menyetorkan LHKPN dari 133 yang wajib lapor.

Sedangkan ‎untuk di tingkat DPRD, terdapat 13.538 legislator yang belum melapor dari jumlah yang wajib lapor sejumlah 16.661. KPK mencatat baru 3.123 anggota DPRD yang sudah setor LHKPN.

‎"Memang sampai saat ini, resume kepatuhan pelaporan LHKPN di legislatif masih cukup rendah dibanding (lembaga) yang lain," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement