REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- KPU Kabupaten Purwakarta melansir, ada 1.504 lembar surat suara untuk kebutuhan pemilu pada 17 April dalam kondisi rusak. Surat suara itu tidak bisa digunakan pada saat hari pencoblosan nanti. Ribuan surat suara yang rusak itu yaitu untuk pemilihan presiden/wakil presiden, pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.
Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Ahmad Ikhsan Faturrahman mengatakan, surat suara yang keterima oleh pihaknya ini sebanyak 3.512.214 lembar. Sepekan yang lalu, surat suara itu sudah memasuki tahap pelipatan dan penyortiran. Dari total 3,5 juta lembar itu, 1.504 lembar di antaranya dalam kondisi tidak layak pakai.
"Surat suara yang rusak ini sudah kami laporkan ke pusat," ujar Ahmad, Selasa (19/3).
Adapun perinciannya, yaitu surat suara untuk pilpres yang rusak dan tidak bisa digunakan sebanyak 508 lembar. Lalu, surat suara yang baik dan bisa digunakan saat pemilu nanti sebanyak 700.034 lembar.
Surat suara untuk DPD RI yang rusak sebanyak 145 lembar, serta yang dalam kondisi baiknya 700.697 lembar. Untuk surat suara, pemilu DPR RI Dapil Jawa Barat VII, yang mengalami kerusakan sebanyak 293 lembar. Sedangkan, yang dalam kondisi baiknya sebanyak 702.292 lembar.
Surat suara untuk pemilu DPRD Provinsi Jabar Dapil 10 rusak sebanyak 278 lembar. Terakhir, surat suara DPRD Kabupaten Purwakarta rusak 280 lembar, sedangkan yang dalam keadaan baik yaitu sebanyak 701.221 lembar.