Selasa 19 Mar 2019 13:00 WIB

Pemprov Jabar Tahun Ini Alokasikan Hibah BPSK Rp 7,25 M

Dana hibah Pemprov Jabar untuk BPSK naik Rp 250 juta dari tahun 2018.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Dana hibah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Dana hibah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengalokasikan dana hibah untuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebesar Rp 7,25 miliar. Angka tersebut naik Rp 250 juta dari realisasi tahun sebelumnya yang hanya mengalokasikan Rp 7 miliar.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, M Arifin Soedjayana, pada 2018, dana hibah diserap BPSK di 15 dari 17 kabupaten/kota yang pembinaannya menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar. "Nah, dari Pagu yang disediakan sepanjang 2018, ada dua daerah yang dana hibah BPSK-nya tidak terserap yakni Kabupaten Garut dan Karawang," ujar Arifin di acara Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019 akan dilaksanakan di Gedung Sate, Senin (18/3) sampai Selasa (19/3).

Baca Juga

Arifin mengatakan, tidak terealisasinya dana hibah di kedua daerah tersebut, karena keduanya belum bisa melengkapi syarat administrasi yang diharuskan dalam ketentuan dana hibah. Pengucuran dana hibah tersebut dimaksudkan untuk memfasilitasi kegiatan operasional BPSK, yang salah satu fungsinya adalah menyelesaikan sengketa konsumen.

Sepanjang 2018, kata dia, terdapat 477 pengaduan konsumen di BPSK wilayah Jabar. Dari jumlah pengaduan tersebut, terselesaikan 369 kasus, yang didominasi pengaduan leasing, sebanyak 277 kasus.

Provinsi Jawa Barat, kata dia, telah 10 kali mendapatkan penghargaan sebagai Provinsi Terbaik untuk Peduli  Konsumen terakhir pada  pada  2018. Penghargaan ini diberikan pemerintah sebagai apresiasi atas hasil yang dicapai oleh Pemerintah Provinsi dalam melayani serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat sebagai konsumen.

"Penghargaan sebagai provinsi terbaik peduli konsumen tidak lepas dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam permberdayaan konsumen," katanya.

Sepanjang 2018, kata dia, Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat fokus melakukan pemantauan untuk aspek perizinan bidang perdagangan, bidang distribusi barang dan jasa meliputi, minuman beralkohol dan berbahaya, pendaftaran produk barang dalam negeri dan impor, pemberlakuan SNI, broker property, perusahaan MLM, pendaftaran gudang serta peyimpanan dan ketersediaan barang kebutuhan pokok.

Berdasarkan hasil pantauan masalah tertib niaga Disperindag Jabar, sepanjang 2018 masih ditemukan adanya pelaku usaha yang melanggar aturan, misalnya dalam distribusi gula rafinasi dan penggunakan bahan berbahaya. Selain itu juga masih ada pelaku usaha yang belum mengantongi persyaratan legal.

Sedangkan berdasarkan hasil pengawasan barang dan jasa yang beredar, kata dia, sampai saat ini masih ditemukan produk SNI yang tidak sesuai aturan berlaku. Produk tersebut tersebar di pasar tradisional dan modern, maupun toko-toko.

"Selain itu juga masih ada produk elektronik dan telematika yang belum memenuhi aturan terkait manual kartu garansi," katanya.

Terkait temuan hasil pengawasan tersebut, kata dia, maka perlunya peningkatan pemahaman UU perdagangan dan peraturan teknis sektor perdagangan kepada pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan teknis dan advokasi oleh pemerintah.

Berkaitan dengan Hari Konsumen Nasional (Harkonas), menurut Arifin, jika Pemprov Jabar akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tertib niaga serta barang dan jasa beredar. Pemprov Jabar juga akan mengoptimalkan upaya pemberdayaan konsumen.

"Sasaran yang ingin dicapai adalah terbangunnya perlindungan konsumen sesuai perkembangan zaman, termasuk perlindungan bagi konsumen online," katanya.

Menjelang Harkonas tahun ini, Disperindag Jabar menghadirkan Klinik Pengaduan Konsumen mulai 16-19 Maret 2019. Untuk Kota Bandung di antaranya ada di Transmart Trans Studio Bandung (TSM), Transmart Buah Batu, Transmart Cimahi, Transmart Cipadung, Transmart Cimahi, Carefour Kiaracondong, Carefour PVJ, Griya Grand Cinunuk, Griya Sumber Sari, Yogya Kepatihan dan Giant Suci.

"Gubernur meminta agar program ini tidak hanya digelar terkait Harkonas, tapi diefektifkan lebih lanjut untuk memberikan perlindungan konsumen yang optimal. Lebih jauh juga untuk membangun konsumen cerdas sesuai perkembangan zaman," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement