Selasa 19 Mar 2019 07:31 WIB

Polisi Tangkap Penjaja Wanita Panggilan di Twitter

Pelaku membuat 15 akun Twitter untuk menggaet pemesan jasa wanita panggilan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Christiyaningsih
Konferensi pers kasus prostitusi daring di Polda DIY, Senin (18/3).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Konferensi pers kasus prostitusi daring di Polda DIY, Senin (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ditreskrimsus Polda DIY baru saja mengungkap kasus penipuan berkedok prostitusi daring. Pelaku kerap menjajakan jasa wanita panggilan melalui Twitter.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto mengatakan, tersangka HP memang terbilang masih muda karena masih berstatus mahasiswa. Sayang, Yuli tidak mau menyebutkan perguruan tinggi tempat HP berkuliah.

Untuk menipu pria-pria hidung belang, HP membuat sedikitnya 15 akun Twitter. Semua dikelolanya sebagai muncikari untuk mengiklankan maupun berkomunikasi dengan mereka yang tertarik memesan jasa wanita panggilan.

Akun itu dibuat untuk masing-masing perempuan yang menjadi penawarannya. Jika ada pelanggan yang ingin memesan, HP membuat mereka seakan-akan bisa komunikasi langsung dengan wanita-wanita yang dipesan. "Namun, yang mengelola dan melakukan komunikasi melalui akun Twitter itu sebenarnya pelaku sendiri," kata Yulianto di Mapolda DIY, Senin (18/3).

Setelah cocok, pelaku baru menghubungi wanita-wanita itu dan menentukan waktu serta lokasi pertemuan. Sebelum bertemu, pelaku meminta uang muka 30 persen dari harga yang disepakati untuk ditransfer. Pelaku biasa meminta uang muka 30 persen, dan sisanya digunakan membiayai pemesanan kamar hotel dan wanita panggilannya. Tarif sesuai kesepakatan, tetapi biasanya berkisar Rp 1 juta-Rp 1,5 juta.

Ditemui di Mapolda DIY, pelaku HP mengaku mengenal wanita-wanita panggilan dari mulut ke mulut. Namun, tidak sedikit yang diakui HP menawarkan sendiri dirinya untuk ditawarkan ke pria-pria hidung belang. "Ada yang dari Yogyakarta, ada yang dari luar Yogyakarta," ujar HP.

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman hukumannya Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia terancam hukuman penjara minimal 3-15 tahun dan denda Rp 120 juta-Rp 600 juta. Pelaku turut dijerat Pasal 30 junto Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya penjara minimal enam bulan sampai enam tahun dengan denda Rp 250 ribu sampai Rp 3 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement