Ahad 17 Mar 2019 05:01 WIB

Cuti Presiden, Trias Politika: Kekuasan di Mana Kau Sembunyi

Cuti presiden dan pelaksanaan trias politika harus terus dikritisi.

Sutan Syahir, Sukarno, dan Hatta.
Foto: Gatehna.nl
Sutan Syahir, Sukarno, dan Hatta.

Oleh: Muhammad Subarkah, Jurnalis Republika

Apakah pembagian kekuasaan itu ada? Apakah ada pemisahan antara kepala negara dan pemerintahan bisa dilakukan?

Dua pertanyaan itu menggebu-gebu meluncur dipertanyakan pakar hukum tata negara pada obrolan sembar makan mie dan minum kopi Aceh di Sarinah Thamrin. Saya hanya terdiam. Sementara sahabat saya abangda Kisman yang kini tengah berperkara dengan Surya Paloh hanya terdiam. Dia malah menutupkan matanya rapat-rapat. ‘’Sori ngantuk berat. Tadi habis main golf seharian di Rawamangun,’’ katanya.

Maka kini Margarito dan saya yang berbicara empat mata. Meski begitu entah mengapa Kisman berulangkali ikut menimpali. Rupanya dia praktikan gaya Gus Dur, meski tidur kuping dan hatinya tetap terbuka pada pembicaraan yang ada disekelilingnya.

‘’Jujur saja, pemisahan kekuasaan kepada negara dan kepala pemerintahan sebenarnya tak ada. Keduanya menyatu dan sejarahnya begitu. Kalau pun ada istilah ‘trias politika’ maksudnya sebenarnya bukan pemisahan kekuasaan. Namun untuk menjelaskan bahwa kekuasan Yudikatif, Legislatif, Eksekutif itu sifatnya hanya tumpang tindih. Maksudnya hanya agar kekuasaan tidak mutlak dikuasai oleh satu orang dengan tujuan agar tidak muncul kekuasaan yang diktator,’’ kata Margarito.

Saya hanya terdiam mendengarkan argumen Margarito. Namun saya kemudian bertanya, bukankah pembagian kekuasaan dan pemisahan kepala negara dengan kepala pemerintahan terjadi sejak masa dibuatnya undang-undang dasar 1945?

Mendengar jawaban sekaligus pernyataan saya, Margarito langsung menegakkan badannya dari senderen kursi. Dia menyatakan tidak seperti itu. Di perdebatan pembuatan UUD 1945 belum secara jelas ada pembagian kekuasaan dan soal status kepala negara serta kepala pemerintah. Bahkan, ide Prof Soepomo yang kala itu disetujuui oleh anggota BPUPKI negara yang akan dibentuk adalah negara bernuansa gotong royong ala pedesaan (integralistik),

‘’Pembagian kekuasaan yang ketat sesuai Trias Politikia dan memisahkan antara kepala negara dan kepala pemerintahan baru ada sesudahnya yakni pada tahun 1946. Penafsiran konstitusi itu dibuat setelah terjadinya Maklumat Nomor X 1946, yang mana kemudian Sutan Syahir terpilih jadi perdana menteri dan Indonesia menganut sistem parlementer,’’ tegasnya. Maklumat ini adalah merupakan inisiatif Bung Hatta yang diantara ingin menumbuhkan keberadaan kepartaian.

Keterangan Margarito ini memang mengingatkan soal suasana terpilihnya Syahrir sebagai perdana menteri. Dalam ajang pemilihan BP KNIP itu, untuk pertama kali Sukarno sebenarnya tersingkir dari tampuk utama kekuasaan. Syahrir adalah sebagai pemenangnya. Kala itu para wartawan yang ikut sidang itu sempat bertanya kepada Sukarno atas terpilihnya Syahir. ‘’Apakah bung tak kecewa?’’ tanya wartawan. Sukarno tidak secara terus terang menjawab. Dia hanya mengatakan bila dirinya ‘tidak patah’ atau kecewa.’’Ibarat rotan, saya tak patah. Hanya melengkung,’’ tukas Sukarno.

Namun akibat terpilihnya Sutan Syahrir sebagai perdana menteri, kini ganti peserta sidang perumusan penafsiran UUD 1945 menjadi tak enak hati. Sukarno bagaimanapun tetap tokoh penting yang tak bisa dikesampingkan begitu saja. Pikir mereka, dia harus terus diberi perananan. Kompromi politik sebagai ciri konstitusi yang disebut gotong royong terjadi.

‘’Akibatnya dia kemudian diberi peran dengan diistilahkan sebagai kepala negara karena Syahrir sudah menjadi kepala pemerintah. Maka tafsir UUD 1945 itu menjadi ada soal kepala negara dan kepala pemerintahan yang terpisah. Padahal itu sebenarnya hanya kompromi politik, dan tak ada dalam perdebatan pembuatan UUD 1945 di konstitusi di BPUPKI. Situasi ini salah kaprah dan terjadi sampai sekarang,’’ kata Margarito lagi.

Sebenarnya di negara Yunani dahulu hingga negara Amerika Serikat, pada masanya tak dikenal pembagian seperti itu. Kepala negara ya sekaligus juga kepala pemerintahan. Tak bisa dibagi-bagi begitu saja. Maka, agar tidak terjadi otoritarianisme maka masa atau umur sebuah kekuasaan oleh Amerika misalnya dibatasi hanya empat tahun saja. Padahal perdebatan awalnya ada yang mengusulkan enam tahun, bahkan ada yang sempat mengusulkan lebih pendek lagi yakni masa kekuasaan presiden hanya tiga tahun. Itu kemudian berkompromi di titik persetujuan bila masa kekuasaan dibatasi hanya empat tahun, meski kemudian masih bisa sekali lagi dipilih menjadi presiden.

‘’Jadi saking takutnya pada otorotisme meski masa kekuasaan Presiden di Amerika yang hanya empat tahun itu, oleh para wakil rakyatnya diputuskan harsus terus diawasi dengan pemilu sela. Jadi meski menang pemilu, pengontrolnya yakni anggota DPR di tengah masa jabatan harus dicek kembali mandatnya."

"Maka di sini presiden meski masanya empat tahun selalu mendapat pengawasan efektif. Presiden Trump misalnya meski menang pemilu dan terpilih jadi presiden, kekuatan politiknya terkurangi signifikan karena partai Republik kalah banyak dari partai oposisi, yakni partai demokrat, dalam pemilu sela. Jadi di sinilah mekanisme ‘chek and balances’ terus terjadi. Dan inilah yang membuat Amerika Serikat bertahan hingga kini karena kekuasaan itu mati-matian mereka batasi. Rakyat Amerika selalu curiga kepada kekuasaan,’’ kata Margarito lagi yang terus terang terkagum-kagum pada debat konstitusi di Amerika, debat zaman BPUPKU, atau debat zaman Badan Konsituante. Dia menyatakan sama sekali tak terkesan dengan debat konstitusi sesudah itu, misalnya dalam ajang amandemen UUD 1945 lalu.

Bagaimana dengan situasi Indonesia saat ini, misalnya dalam poisi aturan perundangan di Pilpres? Margarito mengatakan banyak masalah serius yang harus diatasi. Dan memang terasa betul, undang-undang Pilpres yang ada memihak petahana, siapa pun itu petahananya. Merekalah yang diuntungkan, sedangkan lawan petahana banyak dirugikan.

‘’Itulah kenyataannya, kita terima atau tidak. Ini misalnya dalam soal aturan cuti Presiden untuk kampanye. Dalam sistem republik yang kita anut ini, status presiden sebagai kepala negara, sekali lagi, tak mungkin dipisahkan dari kepala pemerintahan. Karena keduanya sebenarnya menyatu dan tak mungkin ada cuti karena kekuasaan negara satu  menitpun tak boleh dibiarkan kosong. Jadi yang bisa adalah hanya mengatur secara jelas bagaimana bila ada presiden yang mengikuti pilpres atau berhalangan. Maka konstusi tetapkan saja, saat itu kekuasaan sebagai presiden berada di mana. Tak boleh tak jelas seperti ini. Apakah kala itu kekuasaan itu kemudian ada di tangan wakil presiden, trium virat, atau mencontoh sistem Amerika yakni kekuasaannya ada di ketua parlemen. Bakukan dan tetapkan saja serta tegaskan dalam perundangan bahwa bila ikut pilpres maka presiden harus cuti. Ini penting agar pemilu fair dan tidak ada yang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye,’’ katanya seraya mengatakan di pemilu ke depan ini harus sudah jelas dilakukan.

Adanya hal aturan yang tidak jelas itulah yang membuat tafsiran konstitusi melalui UU pemilu terasa memihak petahana. Dan ini semakin terasa bila melihat dan mengkaji esensi adanya presiden 'trashold'. Padahal dalam konstitusi semangat aturan yang membatasi hak warga negara untuk ikut dalam pilpres tidak ada. Yang ada dalam konstitusi hanyalah keinginan membatasi kekuasaan agar tidak kemana-mana, disalahgunakan, atau membuat susana otoriter.

‘’Saran saya, siapun yang terpilih nanti jadi presiden, soal ini harus dibenahi. Kalau tidak kita akan terus mundur sebagai bangsa yang demokratis,’’  harap Margarito.

Mendengar pernyataan itu, abangda Kisman, tiba-tiba terbangun dari kantuknya. Katanya, agar bangsa ini berusia panjang dan kian mapan segala bentuk otoriterisme dan feodalisme harus dikikis. Mereka yang jadi presiden harus memberi ‘legacy’ (peninggalan) yang bermanfaat dan tidak hanya sibuk berburu kekuasaan.

Setelah itu, obrolan minum kopi Aceh pun bubar. Di luar suasana jalan MH Thamrin tampak sepi. Lampu jalan remang-remang dan warna warni berkedip. Kami pulang dengan segudang tanya di kepala: kekuasaan di manakah kau sembunyi?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement