Kamis 14 Mar 2019 23:54 WIB

BPJS Kesehatan Tunda Penghapusan Obat Kanker Usus Besar

DPR mendesak Kemenkes tunda penghapusan layanan obat kanker usus besar

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek (kanan) bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kiri) memberikan paparan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek (kanan) bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kiri) memberikan paparan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku akan mematuhi keputusan Menteri Kesehatan (Menkes). Keputusan terkait terkait penundaan penghapusan pembiayaan obat kanker usus besar yaitu bevasizumab dan cetuximab.

"Selama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunda penghapusan (pembiayaan obat kanker usus besar bevasizumab dan cetuximab) melalui Keputusan Menkes (Kepmenkes) maka kami tidak bisa tak mematuhi regulasi," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf saat ditemui usai acara penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan LSM Indonesia Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Kamis (14/3).

Baca Juga

Apalagi, dia menambahkan, obat bevasizumab dan cetuximab telah dibahas di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa hari lalu. Hasilnya, dia melanjutkan, komisi IX DPR mendesak Menkes Nila F Moeloek untuk menunda dihapusnya layanan kesehatan dua obat kanker usus yang dijamin BPJS Kesehatan. 

"Tetapi untuk melaksanakan rekomendasi Komisi IX tentu harus ada dasar regulasi yang kuat dan landasannya adalah Kepmenkes," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkes memutuskan untuk menunda penghapusan dan pembatasan penggunaan dua obat kanker usus besar bevasizumab dan cetuximab dari daftar layanan BPJS Kesehatan.

Keputusan tersebut, nantinya akan digunakan sebagai bahan untuk merevisi Keputusan Menteri kesehatan NomorHK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement