Kamis 14 Mar 2019 20:03 WIB

KPU: Komite Damai Bisa Keluarkan Pendukung yang Gaduh

Komite Damai itu berwenang untuk mengeluarkan pendukung yang gaduh

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Ketua KPU Arief Budiman (ketiga kanan) bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kedua kanan), Pramono Ubaid Tanthowi (kanan), Ilham Saputra (kiri), Wahyu Setiawan (kedua kiri), dua moderator Alfito Deannova (ketiga kiri) dan Putri Ayuningtyas (tengah) berfoto bersama seusai penandatanganan Pakta Integritas Moderator pada Debat Ketiga Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2019, di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua KPU Arief Budiman (ketiga kanan) bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kedua kanan), Pramono Ubaid Tanthowi (kanan), Ilham Saputra (kiri), Wahyu Setiawan (kedua kiri), dua moderator Alfito Deannova (ketiga kiri) dan Putri Ayuningtyas (tengah) berfoto bersama seusai penandatanganan Pakta Integritas Moderator pada Debat Ketiga Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2019, di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan Komite Damai bisa mengeluarkan pendukung yang melakukan kegaduhan di arena debat cawapres. Hal ini dilakukan untuk menjamin ketertiban selama debat cawapres berlangsung.

“Jika ada undangan kemudian ada pendukung yang datang ternyata membuat gaduh misalnya, maka Komite Damai itu berwenang untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari arena debat,” ujar Wahyu kepada wartawan di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Menurut Wahyu, debat cawapres bukan saja untuk kepentingan pendukung dan undangan yang hadir di arena debat. Namun, debat publik tersebut  diperuntukkan kepada pemilih di seluruh Indonesia yang ingin mengetahui visi-misi dan program dari para cawapres untuk membangun Indonesia lima tahun ke depan.

“Debat ini bukan hanya kepentingan 500 orang yang ada di arena debat tetapi debat ini adalah kepentingan seluruh rakyat Indonesia khususnya dalam kepentingan pemilih, pemilih dan warganet yang menonton tidak di arena itu kan juga berhak untuk mendapatkan tayangan yang nyaman untuk ditonton,” lanjut Wahyu.

Komite Damai dibentuk untuk mengantisipasi terjadinya kegaduhan atau persoalan di arena debat agar debat berjalan dengan lancer, tertib dan damai. Pasalnya, pada debat Pilpres kedua, sempat terjadi kegaduhan di arena debat yang sedikit mengganggu jalannya debat dan kenyamanan pendukung yang menonton debat baik di arena debat maupun seluruh rakyat Indonesia yang menonton melalui televisi. 

“Oleh karena itu ini sudah disepakati bersama untuk meningkatkan pelayanan kita kepada seluruh rakyat Indonesia maka kita membentuk Komite Damai untuk memastikan debat itu berlangsung dengan lancar dan damai,” pungkas dia.

 

Sebagaimana diketahui, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno telah menunjuk perwakilannya untuk menjadi Komite Damai debat calon wakil presiden (cawapres). TKN dan BPN masing-masing menunjuk dua orang perwakilan.

TKN Jokowi-Ma'ruf Amin menunjuk Direktur Program Aria Bima dan Gugus Tugas Khusus Rizal Malarangeng untuk menjadi anggota Komite Damai. Adapun BPN Prabowo-Sandiaga Uno menunjuk Putra Jaya Husein dan

Imelda Sari masuk ke dalam komite tersebut.

Sementara itu, Perwakilan Komite Damai dari KPU adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dari Bawaslu adalah Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin. Dengan demikian, total anggota Komite Damai adalah enam orang.

Debat cawapres akan diselenggarakan pada 17 Maret 2019 di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat. Debat nanti akan membahas tema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan sosial-kebudayaan.

Debat tersebut akan mempertemukan cawapres nomor urut 01 KH Ma’ruf Amin dan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno. Debat ketiga ini akan disiarkan oleh Trans TV, Trans 7 dan CNN Indonesia TV.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement