Kamis 14 Mar 2019 17:35 WIB

6,9 Ton Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan di Dumai

Bawang asal India diimpor dari Malaysia secara ilegal untuk masuk Indonesia.

Kapolres Kota Langsa AKBP Iskandar Za Sik (kanan) memperlihatkan bawang merah ilegal yang disita di Mapolres Kota Langsa, Langsa, Aceh, Senin (30/5).
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Kapolres Kota Langsa AKBP Iskandar Za Sik (kanan) memperlihatkan bawang merah ilegal yang disita di Mapolres Kota Langsa, Langsa, Aceh, Senin (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Dumai, Provinsi Riau, memusnahkan 6,9 ton bawang merah dan 1,7 ton jahe ilegal asal Malaysia. Hasil pertanian itu merupakan barang bukti tangkapan Pangkalan TNI AL Dumai pada 4 Februari 2019 lalu.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pekanbaru Ferdi mengatakan, pemusnahan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya organisme pengganggu tumbuhan serta bahan pangan yang belum terjamin keamanan dari Pemerintah Republik Indonesia. Komoditas bawang dan jahe ini dimusnahkan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak dilaporkan kepada petugas karantina, serta tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga

"Pemusnahan bawang merah dan jahe dilakukan dengan cara dibakar, untuk melindungi negara dari masuknya komoditas tumbuhan atau bahan pangan belum melalui prosedur pemerintah," kata Ferdi pada wartawan di halaman Kantor Karantina Wilayah Kerja Dumai, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, Kamis.

Ferdi mengungkapkan, pemasukan komoditas tumbuhan dan bahan pangan dari luar tanpa prosedur resmi telah melanggar Pasal 31 ayat 1 jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pemerintah telah mengatur, berdasarkan Permentan Nomor 43 Tahun 2014, tempat pemasukan bawang merah hanya dapat dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Belawan (Medan), dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta (Makassar).

Selain itu, pemasukan bawang merah tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Permentan Nomor 55 Tahun 2016 tentang pangan segar asal tumbuhan karena tidak dilengkapi sertifikat hasil uji keamanan pangan dan sertifkat keterangan asal dari Negara Malaysia.

"Dari label tertera pada kemasan, diketahui bawang merah ini berasal dari India dan kemudian di impor dari Malaysia ke Indonesia," ungkap Ferdi.

Dua komoditas yang dimusnahkan berasal dari hasil tangkapan Lanal Dumai pada 4 Februari lalu di Perairan Kuala, Sungai Kembung, Kabupaten Bengkalis. Perkaranya telah memasuki tahap penyerahan berkas perkara pada jaksa penuntut umum. Nakhoda kapal berinisial M telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement