REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aktivis lingkungan berunjuk rasa saat berlangsungnya sidang kasus pencemaran Sungai Brantas dengan sampah popok sekali pakai di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/3).
Sidang perdana tersebut ditunda karena kuasa dari para tergugat, yaitu menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia, menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat Republik Indonesia, gubernur Jawa Timur, dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, tidak membawa surat kuasa.
Advertisement