Kamis 14 Mar 2019 16:45 WIB

Unjuk Rasa Sidang Kasus Sampah Popok di Sungai Brantas

Sidang kasus pencemaran Sungai Brantas dengan sampah popok berlangsung di PN Surabaya

Aktivis lingkungan berunjuk rasa saat berlangsungnya sidang kasus pencemaran Sungai Brantas dengan sampah popok sekali pakai di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/3/2019).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Aktivis lingkungan berunjuk rasa saat berlangsungnya sidang kasus pencemaran Sungai Brantas dengan sampah popok sekali pakai di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aktivis lingkungan berunjuk rasa saat berlangsungnya sidang kasus pencemaran Sungai Brantas dengan sampah popok sekali pakai di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/3).

Sidang perdana tersebut ditunda karena kuasa dari para tergugat, yaitu menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia, menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat Republik Indonesia, gubernur Jawa Timur, dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, tidak membawa surat kuasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement