REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera mencabut status 20 penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Mojosongo Blok A dan B. Mereka memiliki status penghuni dan kunci rusunawa tetapi hingga saat ini tidak menghuni rusunawa tersebut.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo memerintahkan kepada UPT Rumah Sewa mencabut status 20 warga tersebut sebagai penghuni rusunawa. Sebab, UPT Rumah Sewa telah memberikan tiga kali peringatan kepada 20 penghuni rusunawa Mojosongo tersebut namun tidak direspons sama sekali.
Surat Peringatan (SP) III memberi batas waktu penghuni hingga Jumat (8/3). UPT Rumah Sewa juga telah menghubungi nomor telepon yang diberikan saat mendaftar sebagai penghuni rusunawa, tetapi tidak ada respons.
"Akan kami kosongkan. Kami undang ahli kunci untuk membuka dan mengganti kuncinya. Karena sudah dihubungi tiga kali tidak ada respons jadi tidak perlu dihubungi lagi. Langsung tarik," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (13/3).
Setelah 20 unit kamar di Rusunawa Mojosongo tersebut dikosongkan dan diganti kunci baru, akan ditawarkan kembali kepada masyarakat Solo yang tidak memiliki tempat tinggal. Sebab, rusunawa hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memiliki rumah.
Untuk mencegah penyalahgunaan hunian bagi MBR tersebut, ke depan Pemkot akan memperketat proses seleksi calon penghuni rusunawa. Selain itu, Pemkot akan melakukan pemantauan secara berkala. Pemkot juga berencana membatasi lama sewa rusunawa.
"Kalau bisa tinggal di situ tidak seumur hidup. Harus bisa menabung untuk membeli rumah sendiri. Kalau bapak ibunya tidak bisa, minimal anak-anaknya bisa lepas dari rusunawa," imbuhnya.
Sebelumnya, UPT Rumah Sewa melakukan penertiban penghuni rusunawa. Penertiban diawali dengan melakukan pendataan terhadap seluruh penghuni rusunawa. Petugas mendatangi satu per satu kamar di setiap blok.
Kepala UPT Rumah Sewa Disperum KPP Solo, Iswan Fitradias Pengasuh, pada Februari 2019, UPT Rumah Sewa menemukan 30 unit kamar yang tidak ditempati oleh penyewa. Beberapa kamar diketahui dalam kondisi kosong tanpa barang-barang. Selanjutnya, petugas memberikan surat peringatan (SP) di depan unit kamar yang kosong tersebut. SP pertama berisi imbauan agar segera menempati rusunawa dan mengonfirmasi kepada petugas.
"Menurut catatan kami, seluruh kunci sudah beredar. Artinya tidak ada kamar yang kosong. Setelah cek di lapangan ternyata banyak yang kosong," terang Iswan.
Setelah ada SP pertama, ada sepuluh penyewa yang menghubungi petugas. Sementara 20 penyewa lainnya tidak merespons. Petugas juga berusaha menghubungi nomor telepon yang tertera. Namun, tidak membuahkan hasil. Akhirnya UPT Rumah Sewa mengirim SP III untuk 20 penyewa rusunawa tersebut. Masing-masing 10 unit di Blok A dan 10 unit di Blok B.