Rabu 13 Mar 2019 21:16 WIB

Sepanjang 2019, Ada 30 Aduan ke P2TP2A Tasikmalaya

Mayoritas laporan merupakan kasus pelecehan seksual pada anak.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Gita Amanda
Pelecehan anak - ilustrasi
Pelecehan anak - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sepanjang 2019, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya menerima 30 laporan terkait kekerasan pada perempuan dan anak. Mayoritas laporan merupakan kasus pelecehan seksual pada anak.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, P2TP2A Kabupaten Tasik, Yayah Wahyuningsih mengatakan, masalah pelecehan seksual memang menjadi perhatian khusus. Telah banyak anak-anak yang menjadi korban.

Baca Juga

"Sepanjang 2019 kita sudah menerima sekitar 30 laporan, meski itu tidak hanya pelecehan. Tapi kita belum verifikasi semua ke lapangan," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (13/3).

Dari laporan yang masuk, baru sekitar 11 kasus yang dilakukan verifikasi ke lapangan dan penanganan psikis kepada korban. Dalam melakukan penanganan, ia melanjutkan, pihaknya harus juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Sebagai bagian dari pemerintah, Yayah menegaskan, P2TP2A selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan ketahanan keluarga. Menurut dia, hal itu harus digali kembali agar anggota keluarga bisa diawasi.

"Kasus itu kan berawal dari kurangnya perhatian dari orang tua, kurangnya  pengawasan orang tua," kata dia.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat juga berani melapor jika ada anggota keluarga, khususnya perempuan dan anak, yang menjadi korban. Sehingga, P2TP2A bisa melakukan tindakan yang diperlukan.

Ia mengatakan, umumnya kasus pencabulan itu dilakukan oleh korban yang pernah dicabuli juga. "Kebanyakan di daerah itu seperti itu, pelaku sekarang adalah korban di masa lampau," kata dia.

Sebelumnya, Polres Tasikmalaya menangkap dua orang pelaku pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur. Pelaku berinisial K dan R ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma mengatakan, pihak kepolisian menerima laporan ketika orang tua korban merasa kehilangan anaknya. Orang tua korban mengaku anak perempuannya yang berinisial L (15 tahun) tidak pulang selama tiga hari.

Setelah mendengarkan pengakuan anaknya itu, lanjut dia, orang tua korban kembali melaporkan ke Polres Tasikmalaya. Tak lama, aparat kepolisian langsung menangkap dua tersangka. "Tersangka sudah kita amankan. Korban masih di bawah umur, 15 tahun," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement