Rabu 13 Mar 2019 19:22 WIB

Petinggi Anak Usaha Sinarmas Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Ketiga terdakwa dinilai terbukti menyuap anggota Komisi B DPRD Kalimatan Tengah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan sawit PT Binasawit Abadi Pratama, anak usaha PT Sinar Mas, Edy Saputra Suradja berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan sawit PT Binasawit Abadi Pratama, anak usaha PT Sinar Mas, Edy Saputra Suradja berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara terhadap tiga petinggi anak usaha Sinarmas. Hakim menyatakan, ketiganya telah terbukti bersalah menyuap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, pidana denda Rp 100 juta apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan 2 bulan ," kata Ketua Majelis Hakim Duta Baskara saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Ketiganya juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini masih lebih rendah dibanding tuntutan hakim yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusannya, tiga terdakwa yakni Willy Agung Adipradhana sebagai Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV sekaligus CEO Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara; Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara dan  Direktur Utama PT SMART Tbk sekaligus Direktur PT BAP, Edy Saputra Suradja terbukti bersalah menyuap empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah terkait fungsi pengawasan terhadap PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sebesar Rp 240 juta.

Adapun keempat anggota DPRD Kalteng yakni Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding LH Bangkan; dan Edy Rosada serta Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng.

Suap ini diberikan agar Komisi B DPRD Kalteng tidak menindaklanjuti temuan pencemaran Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah yang diduga dilakukan PT BAP. Selain itu, para legislator Kalteng itu pun diminta menyampaikan kalau perizinan perkebunan sawit PT BAP tengah diurus.

Dalam pertimbangan putusan,  hal yang meringankan adalah bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan perbuatan Willy, Teguh, Edy tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Usai hakim membacakan vonis, tiga terdakwa langsung menyatakan menerima vonis tersebut. "Saya terima putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Saya mohon maaf kepada semua pihak," ujar Willy.

"Saya menerima putusan dr majelis saya yakin putusan ini yang terbaik bagi saya menurut Allah," ujar Teguh

"Pertama saya mohon maaf atas segala kerepotan yang terjadi. Saya percaya vonis yg sudah diputuskan yang terbaik dan saya terima," kata Edy.

Jaksa Penuntut Umum KPK memilih untuk berpikr-pikir dahulu. Atas perbuatannya, Willy bersama-sama dengan Teguh dan Edy dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement