Rabu 13 Mar 2019 17:32 WIB

KPK Geledah Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (12/3).

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Foto: ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kampus IPDN di Gowa dan Minahasa. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (12/3).

"Disita sejumlah dokumen-dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk compact disc yang kami pandang akan mendukung pembuktian perkara pokok," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (13/3).

Baca Juga

Saat ini, penyidik sedang meneliti sejumlah bukti yang telah diamankan untuk nantinya akan dipelajari. Sekaligus, melakukan pemanggilan sejumlah saksi-saksi yang relevan untuk mendukung sejumlah bukti yang telah diamankan.

"Penyidik akan mempelajari hasil penggeledahan tersebut dan akan melakukan kroscek pada saksi-saksi yang relevan," kata Febri.

Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Selain itu, Dudy Jocom juga menyandang status tersangka bersama Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga memastikan akan mengusut keterlibatan peran serta PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Sulawesi tersebut.

"Kalau perseroan itu mengetahui tender arisan ‎dan dia tidak memiliki alat untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan seperti ini, tidak berusaha mencegah untuk mencegah agar perusahaan tidak terlibat dalam tender arisan seperti ini, ya sesuai Perma Nomor 13 kan bisa menjadi tersangka," kata Alexander beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement