Rabu 13 Mar 2019 08:06 WIB

Lagi, Kapal Ikan Ilegal Berbendera Malaysia Ditangkap

Kapal perikanan asing itu tidak dilengkapi dokumen perizinan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi.
Foto: dok. KKP
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu unit kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia kembali ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) di wilayah perairan Indonesia. Tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Selasa (12/3). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Suherman menjelaskan, penangkapan KIA Malaysia SFI-66 dengan kapasitas 47,87 GT tersebut dilakukan dalam operasi pengawasan.

Operasi pengawasan digelar secara terpadu oleh tiga kapal pengawas perikanan, yaitu KP Orca 01, KP Hiu 011, dan KP Hiu Macan 001. “Operasi pengawasan juga didukung dengan operasi udara sebagai sumber informasi dalam menentukan target operasi,” kata Agus dalam keterangan resmi, Selasa malam.

Baca Juga

Agus mengatakan, penangkapan terhadap kapal yang diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Indonesia itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut dia, bentuk pelanggaran yang dilakukan kapal perikanan asing secara umum sama.

“Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Selanjutnya, kapal dikawal menuju Satuan Pengawasan Natuna Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Rabu (13/3) untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan. Sebelumnya, pada Senin (11/3), KP Hiu Macan Tutul 002 menangkap dua KIA berbendara Malaysia di Selat Malaka. Kedua kapal tersebut adalah KM PKFB 1109 berkapasitas 50,99 gross ton dengan jumlah awak kapal empat orang warga Myanmar dan KM PPF 634 berkapasitas 49,07 GT dengan jumlah awak kapal lima orang warga Myanmar. Dua kapal itu ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI 571 ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 10.15 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement