Selasa 12 Mar 2019 23:44 WIB

KPK Banding Vonis Billy Sindoro

Putusan hakim kepada Billy Sindoro dinilai belum proporsional.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro berjalan menuju ruang sidang sebelum sidang putusan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/3/2019).
Foto: ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro berjalan menuju ruang sidang sebelum sidang putusan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding  atas vonis terhadap terdakwa perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro. 

"Tujuh jaksa penuntut umum KPK sudah mengajukan permohonan banding untuk vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa Billy Sindoro. Sedangkan untuk terdakwa yang lain yang divonis bersama-sama waktu itu kami menyatakan menerima putusan tersebut karena dipandang sudah sesuai dan para terdakwa tersebut terbuka pada proses persidangan dan bahkan beberapa keterangannya juga membantu proses pembuktian," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/3).

Baca Juga

Febri menuturkan, alasan KPK melakukan banding karena memandang putusannya belum proporsional dibanding tuntutan dan putusan. Selain itu, setelah KPK mencermati lagi putusan Majelis Hakim maka KPK berharap agar salah satu  pertimbangan di tingkat banding ialah Billy Sindoro sebelumnya juga pernah diproses dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK.

"Sehingga kami harap hal ini bisa menjadi pertimbangan pertimbangan lebih lanjut," tutur Febri.

Lebih lanjut ia menuturkam, bila mencermati putusan yang dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu yang lalu sebenarnya sebagian besar pertimbangan-pertimbangan analisis-analisis dan fakta-fakta yang sudah dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan itu diadopsi dan dikuatkan oleh Majelis Hakim.

"Tentu kami berharap hukuman yang maksimal itu yang jadi poin dalam banding yang diajukan tetapi dalam konteks yang lain nama-nama pihak yang diduga menerima yang sudah muncul di persidangan ataupun pihak-pihak lain yang diduga bersama-sama baik orang perorang atau korporasi itu pasti akan kami cermati sebagai proses pengembangan dalam penanganan perkara ini," terang Febri.

"Jadi, ada dua proses yang berjalan secara paralel saat ini proses di pengadilan nya, di pengadilan ini ada yang banding dan ada yang sedang sidang untuk pihak-pihak yang diduga sebagai penerima dan proses pengembangan penanganan perkaranya," tambahnya.

Diketahui, Billy melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung. Majelis hakim menyatakan Bos Lippo Group itu bersalah dan menjatuhkan hukuman  3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dalam kasus perizinan proyek Meikarta.

Ketua majelis hakim Judijanto Hadi Laksana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 5 Maret 2019 menyatakan Billy bersalah telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Billy terbukti bersalah telah memberikan suap kepada Bupati Kabupaten Bekasi non aktif Neneng Hasanah dan beberapa pejabat Pemda Kabupaten Bekasi juga pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jumlah suap yang diberikan oleh para terdakwa sejumlah Rp 16.182.020.000 dan 270 ribu dollar Singapura.

Selain Billy Sindoro, ketiga terdakwa lainnya Hendry Jasmin P. Sitohang, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama sama-sama dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, hukuman ketiganya berbeda.

Kepada Hendri Jasmin P Sitohang dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah. Sementara dua lainnya, Fitra Djaja Purnama dan Taryudi sama-sama divonis dengan penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Vonis terhadap Billy Sindoro  dan keempat terdakwa suap Meikarta ini lebih rendah dari dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK. Billy didakwa 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atas sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor. Sementara dakwaan terhadapnHenry P. Jasmen dituntu 4 tahun penjara, Fitra Djaja Purnama 2 tahun penjara, dan Taryudi 2 tahun penjara; ketiganya dituntut atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement