Selasa 12 Mar 2019 22:12 WIB

KPU Banjarmasin: Tak Ada WNA Miliki KTP-El

KPU Banjarmasin meyakini tidak ada WNA masuk dalam DPT Pemilu 2019

Pemilu (ilustrasi).
Pemilu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin meyakini warga negara asing tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di kota setempat. KPU sudah mengecek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota setempat tentang pembuatan surat kependudukan warga negara asing.

"Disdukcapil Kota Banjarmasin mengaku tidak pernah membuatkan WNA kartu tanda penduduk, demikian informasinya kita cek ke sana," kata Ketua KPU Kota Banjarmasin Khairunnizan di Banjarmasin, Selasa (12/3).

Menurut dia, dengan tidak adanya informasi bahwa WNA yang tinggal di daerah ini dibuatkan KTP, maka tidak memungkinkan termasuk ke dalam DPT. "Karena seseorang masuk DPT harus sesuai dengan KTP domisilinya, kalau tidak ada data itu tidak masuk," kata dia.

KPU langsung sigap memeriksa DPT dari masuknya warga negara asing itu, karena berita secara nasional sedang ramai. "Kalau kita cek satu-persatu DPT kota ini yang jumlahnya 447.085 orang, tentunya repot dan memerlukan waktu panjang, ambil ringkas cek data kependudukan di Disdukcapil," ia mengatakan.

Meskipun nantinya pada saat pencoblosan di TPS ada warga negara asing ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak boleh diberi surat suara. "Karena mereka tidak memenuhi syarat menjadi pemilih. Kalaupun terlanjur terberi dan tercoblos, kita TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau dibatalkan," ujarnya.

Dia meminta, semua masyarakat mengawasi proses pemungutan suara di TPS ini, sehingga kecil kemungkinan adanya kecurangan."Termasuk juga kalau-kslau ada WNA yang ikut mencoblos, jadi laporkan saja," pungkasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement