REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Komisi Pemilihan Umum Kota Palu menjamin tidak akan ada warga negara asing (WNA) yang ikut memilih pada Pemilu serentak Presiden dan Legislatif pada 17 April 2019. "Sejak awal dilakukan pendataan kami sudah membekali para pantarlih mengenai UU dan peraturan KPU soal siapa saja yang bisa memilih," kata Ketua KPU Kota Palu, Agus Salim Wahid, Selasa (12/3).
Karena itu, setelah DPT ditetapkan, KPU tidak pernah menemukan dalam daftar adanya WNA yang terdata untuk mengikuti pemilu. Hingga kini, kata dia, DPT, DPT tambahan dan DPK (Daftar Pemilih Khusus), bebas dari WNA.
Artinya tidak ada di Palu bahwa WNA masuk dalam data pemilih Pemilu Presiden dan Legislatif 2019. "Itu kami jamin," tegas Agus Salim.
Kendati demikian, lanjutnya, KPU juga tetap akan mewaspadainya hingga waktu pelaksanaan Pilpres dan Pileg pada 17 April mendatang. Mengenai logistik pemilu, menurut dia, semuanya sudah disiapkan seperti kota suara,bilik suara, sampul suara dan tinta.
Soal surat suara ditargetkan 17 Maret 2019 sudah didistribusikan ke semua provinsi dan kabupaten/kota di Sulteng. Untuk Pilpres dan Pileg 2019 ini, menyangkut bilik suara pemilu akan menggunakan bilik suara dari karton dan alumunium.
"Kita masih punya stok bilik suara aluminium yang layak digunakan," ujarnya.
Namun, bilik suara aluminium hanya akan digunakan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tergolong masih sulit untuk dijangkau kendaraan. Karena di wilayah Kota Palu sendiri hingga kini masih ada permukiman penduduk yang sulit dijangkau kendaraan roda empat.
Data pemilih Kota Palu yang ada di DPT sekitar 213.957 jiwa tersebar di delapan kecamatan dengan jumlah TPS sebanyak 1.075 TPS, termasuk beberapa diantaranya di lapas dan rutan serta lokasi-lokasi pengungsi korban bencana alam gempa,tsunami dan likuefaksi.