Rabu 13 Mar 2019 04:07 WIB

Kondisi Novel Baswedan Saat Ini

Kondisi Novel semakin membaik setelah 700 hari penyerangan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi diam 700 hari penyerangan Novel Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi diam 700 hari penyerangan Novel Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyampaikan kondisi terkini dari penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Salah satu perwakilan, Arif Maulana mengatakan  saat ini kondisi Novel semakin membaik setelah 700 hari penyerangan.

"Baru saja beliau (Novel) mengabarkan bahwa kondisi mata kiri beliau itu semakin membaik dan untuk mata kanan beliau yang kemarin sempat kurang baik hari ini dinyatakan sudah cukup stabil dan yang sebelumnya sempat turun matanya sekarang sudah mulai stabil dan kembali ke posisinya," kata Arif yang juga merupakan kuasa hukum Novel di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/3).

"Jadi mulai membaik mata kanan beliau dan karena alasan itu beliau tidak dapat bergabung bersama kita," tambah dia.

Adapun, dalam aksi 700 hari penyerangan Novel, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyimpulkan penyerangan terhadap Novel adalah sebagai percobaan pembunuhan adalah pelanggaran HAM. "Pertama, karena Novel menjalankan tugas sebagai Penyidik KPK dianggap sedang memperjuangkan pemenuhan hak-hak ekonomi sosial dan budaya," kata Saleh Al Ghifari di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/3).

Kedua, karena pengungkapan kasus Novel terbukti tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Novel Baswedan dalam hal ini kembali menjadi korban karena penundaan berlarut (undue delay) pengungkapan kasus yang sangat lama dari kepolisian.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan bukanlah teror yang pertama kali dialaminya. Terhitung sudah 5 kali ia mengaiami teror sebelumnya. Mulai dari ditabrak hingga ancaman bom.

Selain itu, terhadap pengawai KPK lainnya sudah terjadi pula 8 kali teror yang cukup serius. Mulai dari diculik hingga ancaman pembunuhan. Selain itu, berdasarkan data yang dirih's Transpararency International Indonesia pada 2017 terdapat 100 kasus ancaman teror bagi pelapor, saksi dan korban dalam kasus korupsi dari tahun 2004.

Kasus-kasus teror yang dialami Novel, penyidik KPK lainnya dan para pegiat anti korupsi kesemuanya mengalami undue delay dalam penanganan kepolisian. Padahal penyidikan suatu perkara di kepolisian terdapat batas waktu seperti diatur pada Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Kepala Polri (Perkap) Nomor 12 Tahun 209 yang membatasi lama maksimal penyelesaian penyidikan di kepolisian adalah 120 hari.

Ketidakprofesionalan berupa menunda-nunda dan membuat tidak jelas perkara yang ditangani merupakan fenomena umum di kepolisian. Penelitian LBH Jakarta pada tahun 2016 menemukan bahwa terdapat 44.273 perkara hilang di kepolisian dan 255.618 perkara masih mengendap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement