Selasa 12 Mar 2019 19:05 WIB

Rusak dan Ancam Bakar BNI 46, Margono Kena Pasal Berlapis

Aksi Margono merusak kantor BNI Dumai terhenti setelah polisi menembak kakinya.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Dumai menyatakan, pria berparang yang nekad merusak serta berupaya membakar kantor BNI Cabang Kota Dumai, Provinsi Riau, terancam pasal berlapis. Dia dapat dikenai hukuman lima tahun penjara.

"Dia terancam tindak pidana pasal perusakan, pengancaman dan satu lagi undang-undang darurat, karena bawa senjata tajam. Ancaman lima tahun penjara," kata Kapolres Dumai, AKBP Restika Nainggolan dihubungi Antara dari Pekanbaru, Selasa.

Baca Juga

Margono, pria berparang dan pembawa jeriken berisi bensin berusia 44 tahun membabi buta menyerang kantor BNI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, Senin pagi (11/3). Pria yang kesehariannya berjualan minuman tradisional bandrek itu lalu merusak komputer, dokumen bank dan berusaha membakar kantor BNI.

Aksi Margono berakhir setelah polisi memuntahkan timah panas ke kaki kirinya. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas karena tersangka berusaha melawan aparat.

 

Setelah dirawat di RSUD setempat, polisi menggelandang pria itu ke Mapores Dumai untuk pemeriksaan. Restika mengatakan polisi akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus unik yang saat ini ditangani jajarannya. Namun, dia memastikan pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka dengan melibatkan dokter ahli.

Restika mengatakan Margono cukup kooperatif selama pemeriksaan. Namun, Restika belum dapat menyimpulkan motivasi tersangka melakukan aksi itu. "Kooperatif sampai sekarang. Masih dalam penyidikan, motivasinya apa. Kenapa (menyerang dan merusak) BNI. Kita masih fokus ke sana," jelasnya.

Aksi Margono alias Gono merusak kantor cabang BNI terekam kamera warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Video amatir itu pun viral dan cepat menyebar melalui media sosial. Informasi awal menyebutkan bahwa pria itu melakukan aksi perampokan karena menyatroni kantor BNI dengan menggunakan senjata tajam.

Namun, polisi membantah. Restika memastikan bahwa aksi tersebut bukanlah perampokan. Selain itu, Restika juga membantah isu lainnya yang menyebut Margono terjerat hutang korban dari kejaran "debt collector" sehingga melakukan aksi di luar nalar sehat tersebut. "Debt collector dari mana? Tidak benar isu-isu tersebut," ujarnya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement