Selasa 12 Mar 2019 14:03 WIB

BPN Kaget Atas Putusan Bawaslu di Kasus 15 Camat Makassar

15 camat di Kota Makassar dinilai Bawaslu tidak melakukan pelanggaran UU Pemilu.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Hanafi Rais
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Hanafi Rais

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyebut penghentian kasus video 15 camat di Makassar yang mendukung pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Maruf oleh Bawaslu tidak masuk akal. BPN menilai penghentian kasus ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat ke penyelenggara pemilu.

"Saya agak kaget karena jelas-jelas di video itu kan camat, apalagi berseragam, itu kan melakukan deklarasi dukungan, ya. Saya enggak habis pikir kenapa itu dianggap gak melanggar," kata Sekretaris BPN Hanafi Rais di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (12/3).

Baca Juga

Hanafi menyebutkan, penghentian kasus ini masih menjadi pertanyaan besar bagi BPN. Ia pun menilai kasus ini bakal menjadi penilaian tersendiri bagi masyarakat yang melihat kinerja dan netralitas penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu.

"Selama ini kita mencoba percaya dengan para penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu, dan kalau sudah dengan kasat mata dan di nalar biasa saja itu masuk pelanggaran terkait dengan jabatan aktif melakukan dukungan, tidak cuti segala, itu kan tentu sudah tidak masuk di akal kita," kata dia.

Wakil Ketua Umum PAN ini juga menganggap, masyarakat bakal melihat keberpihakan penyelenggara pemilu pada paslon tertentu. Dengan demikian, kata Hanafi, lama kelamaan masyarakat akan memberikan penghakiman dengan memberikan dukungan kepada pihak yang dianggap dicurangi.

"Kalau itu dibiarkan terus, masyarakat mungkin sekarang, ya, tidak bisa marah dalam arti vulgar, tetapi saya kira lama kelamaan mereka akan kecewa dan saya meyakini masyarakat akan memberi hukuman pada mereka yang curang di bilik suara nanti dengan memilih Prabowo-Sandi," kata Hanafi.

Bawaslu Sulawesi Selatan telah memutuskan 15 camat se-Makassar tidak melakukan pelanggaran pidana pemilu terkait dengan video viral dugaan kampanye salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden. Ke-15 camat itu sebelumnya dilaporkan atas dukungan kepada pasangan Jokowi-Maruf.

"Setelah dilakukan, telah kami mengambil kesimpulan bahwa camat yang dilaporkan itu tidak melanggar Undang-Undang Pemilu. Laporan tersebut kami nilai tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," sebut Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi di Makassar, Senin (11/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement