Selasa 12 Mar 2019 11:40 WIB

Legislator: Pembebasan Siti Aisyah Harus Jadi Acuan

Pembebasan Siti Aisyah harus menjadi acuan dalam melindungi WNI di luar negeri.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Siti Aisyah disambut Keluarga, Menlu, dan Menhukam serta media Indonesia, di Kemenlu, Jakarta, Senin (11/3).
Foto: Republika/Fergi Nadira
Siti Aisyah disambut Keluarga, Menlu, dan Menhukam serta media Indonesia, di Kemenlu, Jakarta, Senin (11/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, keberhasilan pembebasan Siti Aisyah, yang diduga terlibat dalam Kim Jing Nam, harus bisa menjadi acuan dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) lain di luar negeri. Menurutnya, langkah silent diplomacy yang dilakukan pemerintah Indonesia tepat, karena proses diplomasi dilakukan saat kasus Siti Aisyag sedang berproses di pengadilan.

"Pemerintah sudah lama melakukan silent diplomacy kepada pemerintah Malaysia tapi dengan tetap menghormati kedaulatan hukum dan sistem peradilan di Malaysia," katanya dalam pesan singkat Senin (11/3).

Baca Juga

Menurutnya, selama ini pemerintah dan DPR peduli terhadap perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri terutama yang sedang menjalani peradilan. Jadi dia yakin ke depannya prinsip perlindungan seperti ini akan diterapkan pada WNI lainnya yang bermasalah. "Prinsip perlindungan wajib hukumnya diterapkan untuk semua, akan tetapi kasus per kasusnya harus dilihat dan dipahami terlebih dulu," ujarnya.

Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo mengungkapkan hal yang sama . Menurutnya, pembebasan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati di Malaysia  menunjukkan kalau upaya pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri tak pernah berhenti. "Pemerintah harus lebih serius lagi melaksanakan diplomasi semacam ini pada warga negara Indonesia yang bernasib seperti Siti Aisyah," kata Wahyu.

Migrant Care sendiri telah memantau perkara yang menimpa warga Kampung Rancasumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten ini, sejak persidangan pertama. Oleh karenanya, Migrant Care menilai positif pemerintah Indonesia yang proaktif memberikan pembelaan dan bantuan hukum serta langkah-langkah diplomasi terhadap warna negaranya.

Sebelumnya, Migrant Care mendesak agar pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah yang komprehensif atas kepulangan Siti Aisyah. Pemerintah didesak memberikan upaya pemulihan nama baik dan reintegrasi sosial untuk tenaga kerja wanita itu. "Migrant Care mengapresiasi atas putusan bebas ini," ujarnya.

Sementara pengamat hukum pidana dari Universitas Al Azhar Supardji Ahmad mengatakan, pembebasan Siti Aisyah dari jerat hukum di Pengadilan Malaysia adalah langkah kongkret. Menurut dia, penghentian proses hukum Siti Aisyah ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, kasus ini dihentikan, setelah penuntut umum mencabut dakwaannya. Hal ini layak jadi acuan langkah pemerintah hadapi persoalan serupa.

"Putusan itu merupakan langkah kongkret dari diplomasi hukum. Apakah melalui Presiden, Kemenlu, ataupun Kemenkumham. Kalau saya berpandangan, dakwaannya itu dicabut dengan alasan kepentingan umum. Dan itu sangat baik untuk diplomasi kita," kata Supardji.

Di kesempatan berbeda, pengamat politik UIN Adii Prayitno menilai, langkah lobi yang dilakukan Menkumham Yasonna merupakan langkah yang terpuji. Bahkan dia yakin keberhasilan pemerintah membebaskan Siti Aisyah akan berimpak positif pada psikologis TKI secara keseluruhan.

Sebab mereka menjadi yakin pemerintah hadir dan concern pada permasalahan TKI yang kerap mendapat perlakuan tak manusiawi di luar negeri. "Ya prinsipnya tidak mungkin para pekerja Indonesia datang jauh-jauh dari kampung ke sana bertujuan untuk melakukan kejahatan. Jadi saya rasa apa yang sudah dilakukan Menkumham, lobi-lobi pemerintah Malaysia untuk tidak mengeksekusi ini sudah sangat bagus. Sudah sangat maksimal ," jelasnya.

Kejaksaan Malaysia memutuskan untuk menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, Senin (11/3). Siti Aisyah menjadi salah satu tersangka dalam konspirasi pembunuhan terhadap saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, yakni Kim Jong-nam, yang terjadi di Malaysia, pada 2017 lalu. Dengan penarikan dakwaan tersebut, perempuan kelahiran Serang, Banten 1992 itu dibebaskan dari semua ancaman pidana terkait kematian Kim Jong-nam, yang merupakan adik tiri dari pemimpin Kore Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement