Selasa 12 Mar 2019 10:58 WIB

Polisi Tembak Pelaku Pencurian di 23 Lokasi

Penadah barang hasil pencurian sudah ikut berhasil ditangkap.

Garis polisi
Foto: Wikipedia
Garis polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Anggota Kepolisian Resor Badung menembak seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku kejahatan melawan petugas saat ditangkap setelah beraksi pada 23 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Badung, Bali.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (12/3), menjelaskan penangkapan terhadap I Gusti Rai Sugiartha (30) asal Kuta Utara, Badung, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-B/316/IX/2018/BALI/RES BDG.

Baca Juga

"Pelaku ditangkap 7 Maret 2019, Pukul 03.00 WITA. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan mengecek tempat kejadian, tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha kabur hingga pelaku dilumpuhkan dengan timah panas," ujar Yudith.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas menangkap Bagus Ferdian Hidayatulloh (28) asal Jawa Timur yang merupakan seorang pemilik toko komputer di seputaran Denpasar sebagai penadah, yang juga ditangkap di kos-kosan, Jalan Tukad Buaji, Denpasar Selatan. "Pelaku kami tahan di ruang tahanan Polres Badung untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Badung AKP I Made Prinfiamasetia menuturkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan tim opsnal yang dipimpin Kanit I Reskrim Polres Badung Ipda Ferlanda Oktora. "Tidak berselang beberapa lama, pelaku yang saat itu melintas di Jalan Raya Kuanji Dalung dengan mengendarai kendaraan Toyota Avansa, dengan Nomor Polisi DK-1750-JE, langsung ditangkap, pukul 03.00 WITA," katanya.

Ia menuturkan, pelaku sudah lama menjadi target kepolisian karena sangat meresahkan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 23 tempat di wilayah hukum Polres Badung.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni mobil Toyota Avansa (kendaraan yang digunakan melakukan kejahatan), mobil Suzuki Nomor Polisi DK-1271-FZ dan satu buah linggis (alat yang digunakan pelaku untuk mencongkel).

Untuk barang bukti yang disita dari penadah berupa tujuh unit komputer, PC merk HP type L3 N7OAV One 400 G2 dan enam unit keyboard.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement